Usai Berselfi di Embung, Gadis Belia Digilir Tiga Pemuda

ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (26 September 2021) Nasib yang dialami EJ, gadis belia berumur 16 tahun, sungguh memprihatinkan. Masa depan gadis remaja yang tinggal di Kecamatan Praya Lombok Tengah, terampas paksa akibat ulah bejat sang kekasih berinisial PMD (20). Teganya lagi, setelah melampiaskan nafsunya, PMD menyerahkan korban kepada dua temannya, IH (18) dan JS (18) untuk digarap secara bergiliran. Kini ketiganya telah ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kapolres Lombok Tengah, AKBP Heri Indra Cahyono, SH., SIK., MH., melalui Kasatreskrim, IPTU Redho Rizki Pratama, S.Trk. mengatakan, ketiga terduga ditangkap Sabtu (25/9) malam pukul 21.30 Wita. Aksi ketiganya dilakukan di sebuah desa wilayah Kecamatan Kopang Kabupaten Lombok Tengah, 16 September 2021 lalu. Bermula ketika korban diajak oleh pacarnya, PMD ke Embung Sade. Ikut bersama pasangan kekasih ini dua rekan PMD, yaitu IH dan JS. Setelah berfoto-foto dan menikmati panorama embung, korban diajak ke Kecamatan Kopang. Di sana korban dipaksa untuk berhubungan badan. Korban pun disetubuhi secara bergiliran. Pasca kejadian, korban bersama keluarganya melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Lombok Tengah. Selanjutnya, ketiga terduga ditangkap di rumahnya dan langsung dibawa ke Mapolres. Akibat  perbuatannya ketiga terduga dijerat Pasal 76d Jo 81 ayat (1 ) dan atau ayat ( 2 ) UU no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000. (SR) Baca Juga  Anggota DPRD Gandeng BNN “Selamatkan Generasi Muda dari Bahaya Narkoba” Adblock test (Why?)

Komentar