Terkait Laporan Dugaan Penipuan, Boss PT BASA Diperiksa Polisi

ProSumbawa --- SUMBAWA BESAR, samawarea.com (30 September 2021) Direktur dan Komisaris PT BASA, Rijki Randani dan Ami Arief Syaifullah, diperiksa penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Rabu (29/9). Pemeriksaan terhadap dua petinggi perusahaan tersebut yang berlangsung selama 2 jam ini terkait tindaklanjut dari laporan tindak pidana penipuan yang diduga dilakukan pihak BNI Cabang Sumbawa. Laporan ini dilayangkan PT BASA belum lama ini. Sedangkan terlapor IPA dan AA selaku pimpinan dan karyawan PT BNI Cabang Sumbawa. Dalam jumpa persnya usai menjalani pemeriksaan, kuasa hukum pelapor, Surahman MD SH., MH membenarkan pemeriksaan kliennya selaku saksi pelapor. Ada sekitar 20-an pertanyaan yang diajukan penyidik. Di antaranya seputar kronologis perjanjian kredit antara kliennya dengan BNI. Kemudian terkait dengan janji pihak BNI untuk mengembalikan agunan 5 buah sertifikat setelah kliennya melunasi pinjaman sebesar 1,5 miliar, yang kemudian diingkari. “Sungguh sangat disayangkan pihak BNI menjanjikan sesuatu yang tidak bisa dipenuhinya. Dan kami merasa tertipu,” tandasnya. Dalam mendukung terpenuhi unsur dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan BNI, ungkap Surahman, pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik. Yakni print out percakapan antara kliennya dengan terlapor via whatsapp. Form permohonan pengeluaran agunan yang dibuat dan diisi pihak BNI yang kemudian ditandatangani kliennya. Kemudian, bukti pelunasan pinjaman Rp 1,5 miliar dalam bentuk transfer. “Kalau bukti print out percakapan berisi janji oknum karyawan BNI ketika klien kami melunasi pinjaman, agunan berupa 5 sertifikat akan dikembalikan. Bahkan dalam percakapan itu, karyawan ini meyakinkan dengan mengatakan kalau tidak percaya silakan tanya langsung ke pimpinannya. Agunan itu akan dikembalikan 12 hari setelah pelunasan, sambil menunggu pimpinannya yang lagi cuti. Sementara form permohonan pengembalian agunan itu dibuat oleh BNI, isi dan berapa sertifikat yang akan dikembalikan sudah diisi pihak BNI, klien kami hanya menandatangani saja,” bebernya. Baca Juga  Pedagang Pasar Seketeng Minta Preman di Taman Kerato Ditindak Tegas Dengan bukti-bukti ini, Surahman menyakini, laporannya akan terbukti. Karenanya ia berharap pihak kepolisian serius dan professional dalam menangani kasus ini. “Semoga hukum itu ditegakkan dengan seadil-adilnya,” pinta Surahman. Sementara Komisaris PT BASA, Ami Arief Syaifullah didampingi Direktur, Rijki Randani mengungkap penjelasannya kepada penyidik kepolisian. Ia sudah menjadi nasabah/debitur BNI Cabang Sumbawa selama 10 tahun dan tidak ada persoalan sedikitpun terkati dengan pinjaman kredit. Sebab tak pernah sedikitpun pihaknya terlambat dalam melakukan pembayaran atas pinjaman awal sebesar Rp 3,9 miliar, dengan jamiman sejumlah sertifikat. Selanjutnya 24 September 2019, BNI kembali memberikan tambahan modal kerja melalui Kredit Modal Kerja Transaksional (KMK Transaksional) sebesar Rp. 1,5 milyar dengan jangka waktu 6 bulan setelah tanda tangan perjanjian kredit. Dengan pinjaman ini, pihaknya menjaminkan 2 buah sertifikat dengan nilai jual sesuai perhitungan appraisal Rp 1,7 milyar. Beberapa bulan kemudian, tepatnya 20 Maret 2020, pihaknya menghubungi AA—karyawan BNI Sumbawa (terlapor) untuk menyampaikan masalah KMK Transaksional. AA melalui pesan Whatsapp (WA) memintanya untuk segera melakukan pelunasan KMK Transaksional sebelum jatuh tempo, sebesar Rp. 1.512.952.499. Jumlah tersebut dibayarkan atas pinjaman KMK Transaksional sebesar Rp. 1,5 milyar. AA mengatakan apabila pihak PT BASA telah melakukan pelunasan sesuai dengan jumlah yang ditentukan maka akan dikembalikan beberapa jaminan terhadap pinjaman KMK Transaksional ini. Pernyataan AA ini diperkuat dengan persetujuan dari Komite BNI Cabang Sumbawa maupun pimpinan bank setempat. Baca Juga  Satpol PP Robohkan Kios Pangkas Rambut di Pasar Brang Biji Setelah sepakat, ungkap Ami Arief, pihaknya berusaha menyiapkan dana sebesar Rp 1,51 milyar dengan cara meminjam ke sahabat dan kerabatnya. Pelunasan pun dilakukan pada tanggal 23 Maret 2020. Setelas lunas, pihaknya menghubungi AA untuk menanyakan kapan jaminan itu dikembalikan sesuai kesepakatan bersama. AA mengatakan sekitar 12 hari kerja. Namun hingga saat ini jaminan itu belum dikembalikan. Karenanya pihaknya merasa telah ditipu dan merugikannya. “Semua sudah kami sampaikan ini, semoga menjadi acuan bagi penyidik untuk mengungkap kasus ini secara terang benderang,” pintanya. Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK melalui Kasat Reskrim, IPTU Ivan Ronald Cristofel, STK, Kamis (30/9), membenarkan telah meminta keterangan pihak PT BASA selaku dan dua orang saksi. Penyidik juga sudah mengamankan surat atau dokumen dari pelapor. Selanjutnya penyidik berencana mengundang pihak BNI untuk dimintai klarifikasi terkait dengan laporan pihak perusahaan. “Kasus masih dalam penyelidikan, kami terus mendalaminya,” demikian mantan Kasat Reskrim Dompu ini. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar