Tagih Hutang Pakai Pistol, Dept Colector dan Oknum Polisi Diamankan

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (27 September 2021) Tiga orang dept collector dan seorang oknum polisi diamankan jajaran Polres Lombok Barat, Senin (27/9). Penangkapan ini dilakukan setelah para terduga tersebut melakukan aksi premanisme saat menagih hutang kepada korban, 24 September lalu. Saat mengancam, korban ditakuti dengan memperlihatkan senjata jenis pistol. Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo, SIK menegaskan sangat mengatensi kasus tersebut. Buktinya, saat dilaporkan Senin (27/9), langsung ditindaklanjuti. Dan dalam waktu 1×24 jam, semua terduga dibekuk. Tiga orang dept collector berinisial B, DH, dan KP yang merupakan karyawan PT. NCS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum polisi, Polres Lobar telah melakukan koordinasi dengan Bidang Propam Polda NTB. “Karena ini memiliki dugaan keterlibatan aparat, tentu kita penyidik Polres Lombok Barat melakukan koordinasi dengan bidang Propam Polda NTB,” ujarnya. Kapolres mengaku saat ini penyidik dan personel Bid Propam Polda NTB tengah bekerja untuk memastikan apakah yang bersangkutan ini seorang aparat kepolisian. Termasuk video yang sempat viral yang memperlihatkan adanya senpi, Polres Lobar juga masih melakukan pendalaman. “Sementara masih pendalaman kami, apakah senpi itu merupakan organic aparat atau bukan,” terangnya. Terhadap ketiga dept collector ini, polisi menjeratnya dengan pasal 335 dan 368 KUHP, tentang dugaan pemerasan dan pengancaman, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (SR) Baca Juga  Kapolri Tegaskan Ahok akan Diperiksa Senin Depan Adblock test (Why?)

Komentar