ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (7 September 2021)
Sepasangan kekasih sindikat narkoba, MN (28) warga Masbagek dan EN (26) asal Montong Gading, Lombok Timur, dibekuk Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB, Minggu (5/9). Selain keduanya, juga dibekuk satu sindikat lainnya berinisial IM (37) warga Aikmel. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Dari penangkapan ini, tim mengamankan barang bukti 111,19 gram shabu.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombespol Helmi Kwarta Kusuma Putra, SIK, MH, Senin (6/9) membenarkan keberhasilan anggotanya menangkap tiga tersangka singkat narkoba dan menggagalkan peredaran 111,19 gram shabu.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di wilayah Lombok Timur tepatnya di Jalan Raya Sikur, Kecamatan Terare. Berdasarkan informasi itu Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin IPDA I Made Mas Mahayuna SH langsung melakukan penyelidikan.
Tepat di wilayah Paokmotong Jalan Raya Sikur, Terare, Lombok Timur, tim mengamankan tersangka MN. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 kotak putih yang didalamnya terdapat 1 klip besar shabu seberat 110 gram, dompet berisi uang 253 ribu, 1 klip transparan kosong serta HP android.
Dari pengakuan MN terungkap nama kekasihnya EN. Tanpa piker panjang, tim meluncur ke wilayah Sikur. Dari tangan EN disita timbangan elektrik, 2 korek api, sebuah bong dan 2 buah buku tabungan.
Tim kembali bergerak setelah tersangka MN dan EN buka mulut. Tim beranjak ke Dusun Toya, Kecamatan Aikmel, Lombok timur. Di lokasi ini diamankan IM dan menemukan shabu seberat 1,19 gram, 1 buah timbangan, dan dompet berisi uang Rp 31 ribu. Baca Juga Grebeg Tempat Transaksi Narkoba di Plampang, Polisi Sita 36 Poket shabu
Ketiga pun digelandang ke Polda NTB untuk pengembangan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 112, 114 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan paling singkat 4 tahun penjara. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar