Seorang Bocah Disetubuhi di Rumah Kosong

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (2 September 2021) Seorang pemuda berinisial MN (27) dibekuk Tim Puma Polres Sumbawa Barat. Penangkapan terhadap warga Sumbawa Barat ini setelah MN dilaporkan menyetubuhi seorang bocah perempuan berumur 8 tahun, belum lama ini. Kejadiannya di rumah kosong. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin SIK., M.IP melalui Kasi Humas IPDA Eddy Soebandi, S.Sos menyampaikan kasus ini berawal ketika korban bersama temannya yang berusia 3 tahun bermain di sebuah rumah kosong. Tanpa diduga datang terduga meminta agar teman korban pulang. Setelah teman korban pulang, tinggallah korban bersama terduga. Saat itulah terduga beraksi dengan cara membuka celana korban dan melakukan persetubuhan. Perbuatan terduga ini terungkap setelah ibu korban datang ke rumah kosong setelah diberitahu oleh teman korban. “Pada saat ibu korban datang terduga MN langsung keluar dari rumah kosong dan pergi menggunakan sepeda motornya,” kata Eddy. Ibu korban curiga dan menduga terduga melakukan hal tak senonoh terhadap korban. Akhirnya kasus itu dilaporkan ke Polres Sumbawa Barat dan ditindaklanjuti dengan menangkap terduga. Kini terduga telah diamankan, dan polisi menyita barang bukti pakaian milik terduga. (SR) Baca Juga  Bangunan Retak, RSUD Sumbawa Ungsikan 143 Pasien di Halaman Kantor Bupati Adblock test (Why?)

Komentar