ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (4 September 2021)
Warung minuman keras tradisional jenis tuak digrebeg jajaran Polsek Gunungsari Lobar bersama Tim Gabungan dari TNI, Pol PP serta aparatur kecamatan dan desa dalam razia dan penertiban yang digelar Jumat (3/9) kemarin.
Menurut Kapolsek Gunungsari, IPTU Agus Eka Artha Sujana SH., tempat tersebut ditertibkan untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat. Selain itu warga di sekitarnya merasa terganggu dengan aktivitas cafe terutama suara music dari sound system yang dibunyikan pemilik cafe.
Tim yang dibagi menjadi 3 bagian melakukan penyisiran warung-warung yang pedagang mirasnya berasal dari Desa Mambalan dan Desa Mekarsari. Penertiban tersebut tetap dilakukan secara tegas namun humanis. “Kami memberikan himbauan kepada pemilik warung miras agar membatasi volume musik, tidak diperkenankan menyediakan partner song (PS) dan membatasi waktu berjualan,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Kapolsek mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turun pada kegiatan ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta dalam rangka menciptakan kondusifitas di wilayah Kecamatan Gunungsari. (SR) Baca Juga Penggelap Motor Tertangkap di Kapal Penyeberangan Tano-Kayangan
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar