Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa Turun 13,47 Milyar

ProSumbawa SAMAWAREA PARLEMENTARIA, KERJASAMA DENGAN DPRD KABUPATEN SUMBAWA SUMBAWA BESAR, samawarea.com (2 September 2021) Pendapatan Daerah Kabupaten Sumbawa mengalami penurunan sebesar Rp 13,47 Milyar atau 0,81% dari semula sebesar Rp 1,67 triliun menjadi sebesar Rp 1,65 Triliun. Ini terinci atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) meningkat sebesar Rp 18 milyar atau 10,44% dari semula Rp 174,49 milyar menjadi sebesar Rp 192,70 milyar. Pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp 31,69 milyar atau 2,27% dari semula Rp 1,39 triliun menjadi Rp 1,36 triliun serta lain-lain pendapatan daerah yang sah dialokasikan sebesar Rp 103 milyar tidak mengalami perubahan. Hal ini terungkap dalam dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS yang disampaikan Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah pada Sidang Paripurna DPRD Sumbawa, Kamis (2/9). Sidang dengan Agenda Penjelasan Bupati Sumbawa Terhadap Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (Perubahan KUA–Perubahan PPAS) Tahun Anggaran 2021 ini dipimpin Wakil Ketua DPRD, Drs. Mochammad Ansori. Bupati menyebutkan, peningkatan PAD bersumber dari peningkatan pendapatan BLUD Rsud Sumbawa sebesar Rp 18,21 milyar, penurunan pajak daerah sebesar Rp 602 juta dan peningkatan retribusi daerah sebesar Rp 606,34 juta. Sedangkan penurunan pada pendapatan transfer adalah berupa pengurangan DAU Rp 25,83 milyar, dan pengalokasian kurang bayar DBH Rp 10.84 milyar dan penyesuaian akibat pengalokasian sisa DAK Non Fisik Tahun 2020 sebesar Rp 16,69 milyar. Baca Juga  ASN Diingatkan Ciptakan Suasana Kerja yang Nyaman dan Menyenangkan Lebih dijelaskan Bupati, belanja daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 difokuskan pada belanja kesehatan dalam rangka penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) minimal 8% dari alokasi DAU, pengalokasian belanja-belanja yang bersumber dari sisa Dana Insentif Daerah tambahan tahun 2020, pengalokasian belanja sisa Dana Alokasi Khusus Fisik dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik tahun 2020. Kemudian pengalokasian belanja wajib dan mengikat yang tidak dianggarkan atau belum cukup dianggarkan sebelumnya seperti kekurangan belanja Bantuan Operasional Sekolah (BOS), belanja BLUD, dukungan untuk dana bagi hasil pajak provinsi, pendidikan dan pelatihan prajabatan, kekurangan jasa tenaga non pegawai, biaya tugas belajar PNS, seleksi CPNS dan PPPK, Paskibraka, Pokjanal Posyandu, dan pemberdayaan kesejahteraan keluarga. Berikutnya, Dekranasda, penertiban Pasar Seketeng, penanganan sarana dan prasarana yang terdampak bencana serta belanja-belanja wajib dan mendesak lainnya termasuk dalam rangka mendukung sinergitas dengan program-program pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Dalam rancangan perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2021, belanja daerah mengalami peningkatan sebesar Rp 42,65 milyar atau 2,55% dari semula Rp 1,67 triliun menjadi Rp 1,72 triliun. Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun 2021 juga mengalami perubahan pada komponen pembiayaan daerah. Penerimaan pembiayaan daerah semula dialokasikan sebesar Rp 3,08 milyar, bertambah Rp 55,52 sehingga menjadi Rp 58,60 milyar. Tambahan tersebut bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (Silpa). Baca Juga  TGB : "Desa Inovatif Masa Depan NTB" Sebelumnya Bupati menyampaikan informasi berdasarkan publikasi resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS). Bahwa PDRB Sumbawa tahun 2020 Atas Dasar Harga Konstan (ADHK) 2010 terkontraksi sebesar 4,13% dengan tingkat inflasi 1,88%. Pada periode yang sama kemiskinan di Sumbawa juga menurun ke angka 13,65% dan tingkat pengangguran sebesar 4,01. Khusus angka kemiskinan, rilis resmi BPS untuk tahun 2020 menunjukkan penurunan menjadi 13,65%, lebih rendah dibanding pencapaian Provinsi NTB pada angka 13,97%. Indeks Pembangunan Manusia Kabupaten Sumbawa juga meningkat pada tahun 2020 menjadi 67,61 dibanding 67,60 pada tahun 2019. Dengan melihat capaian makro tersebut, maka pada penyiapan dan penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 pemerintah daerah optimis bahwa asumsi makro yang tertuang KUA-PPAS APBD tahun 2021 dapat dicapai. Yaitu pertumbuhan ekonomi pada kisaran 3,0-4,5%, tingkat pengangguran terbuka sebesar 3,0-1,10% yang disinergikan dengan target menekan tingkat kemiskinan menjadi 13,18-12,99%. Kesenjangan kesejahteraan yang diukur dari rasio gini 0,36-0,34 dan indeks pembangunan manusia dalam tahun 2021 diproyeksikan pada angka 68,69%. “Saya berharap pembahasan mendalam dan konstruktif dapat dilanjutkan dalam Badan Anggaran untuk mendapatkan persetujuan dan kesepakatan bersama kepala daerah dan DPRD. Saya juga berharap komitmen bersama ini akan bermuara pada tersusunnya Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 yang tepat waktu dan berkualitas,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar