ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (30 September 2021)
Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perubahan APBD 2021 Kabupaten Sumbawa dievaluasi Pemerintah Provinsi NTB. Rapat evaluasi yang digelar di Ruang Pertemuan BKAD Provinsi NTB, Rabu (29/9) ini, dihadiri Ketua DPRD kabupaten Sumbawa Abdul Rafiq SH bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Drs. H Hasan Basri, MM, Kepala BKAD Sumbawa Tarunawan SP., S.Sos, Inspektur Daerah, Drs. H. Baharuddin MM, Kepala Bappeda Sumbawa Ir. H. Junaidi M.Si, beserta tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Selain itu Tim Evaluasi Perda Provinsi NTB, Asisten 3 Setda Provinsi NTB, dan Staf ahli Gubernur Wirawan Ahmad, ST. M.Si.
Dalam kesempatan itu dibahas tiga hal yakni pendapatan , belanja dan pembiayaan yang dituangkan dalam Ranperda. Evaluasi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian Rancangan Perda Kabupaten Sumbawa tentang Perubahan APBD Dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Sumbawa tentang Penjabaran Perubahan APBD dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan kebijakan serta RPJMD.
Menurut Tim Evaluator Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, terkait dengan pendapatan daerah, bahwa target pendapatan daerah harus berdasarkan pada perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana diamanatkan dalam pasal 24 ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019.
Selain itu Pemerintah Kabupaten Sumbawa juga harus melakukan reformasi kebijakan di bidang pendapatan antara lain mendukung pemulihan dunia usaha dan optimalisasi melalui inovasi kebijakan serta mitigasi dampak untuk percepatan pemulihan ekonomi dan restrukturisasi transformasi ekonomi. Baca Juga Ribuan Masyarakat Deklarasikan NTB Bangkit Bersama Al-Qur'an
Ketua DPRD Sumbawa Abdul Rafiq SH yang ditemui Kamis (30/9) tadi, menyatakan setuju dengan pendapat tim evaluator bahwa Kabupaten Sumbawa harus mandiri di dalam pembiayaan pembangunan melalui intensifikasi pendapatan daerah yaitu mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah seperti keberadaan aset daerah.
“Kami di DPRD Kabupaten Sumbawa bersama dengan Bupati Sumbawa dan tim anggaran telah melakukan tahapan dan jadwal proses penyusunan perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari penyusunan dan penyampaian rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS sebagai dasar membahas rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2021,” bebernya.
Terkait dengan optimalisasi PAD, Rafiq sepakat dengan arahan Tim Evaluator Provinsi NTB untuk memaksimalkan keberadaan aset daerah dalam menunjang pengelolaan seperti keberadaan objek wisata daerah, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemerintah daerah harus secara intens merancang bagaimana aset tersebut dapat dikelola, dirawat dan dimaksimalkan untuk mendapatkan pendapatan atau deviden.
Kemudian soal penurunan target pendapatan disebabkan oleh pandemi covid 19 seperti pajak restoran, pajak hiburan, pajak mineral bukan logam, diharapkan dapat menjadi atensi pemerintah daerah.
“Kami memahami kunjungan wisata saat ini sangat rendah, hal ini berdampak pada pendapatan pajak hotel dan restoran, meskipun demikian sektor lainnya juga ada yang meningkat, seperti BPHTB, pajak penerangan jalan. Inilah yang kita genjot, sehingga saling mengisi kekurangan pendapatan di sektor lainnya,” tandas ketua DPRD yang juga Ketua DPC PDIP Sumbawa ini. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar