ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (26 September 2021)
IWS (36) warga Lingkungan Batu Dawe Tanjung Karang, Kota Mataram, dibekuk polisi. Penangkapan pria asal Praya Lombok Tengah ini setelah melakukan penganiayaan terhadap seorang warga berinisial SH (27) warga Praya Lombok Tengah.
Sebelumya polisi sempat kesulitan mengungkap identitas pelaku karena korban tidak mengenalinya. Beruntung di lokasi kejadian ada CCTV, yang menjadi petunjuknya.
Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK yang didampingi Kapolsek Ampenan dalam keterangan persnya, Sabtu (25/9) mengatakan, IWS ditangkap jajaran Tim Opsnal Polsek Ampenan dan anggota Opsnal Reskrim Polresta Mataram beberapa jam setelah korban melaporkan kejadian yang baru saja menimpanya. Akibat penganiayaan itu korban menderita lebam di wajah dan bagian mata.
Saat melakukan penganiayaan, IWS dalam kondisi mabuk berat. Dari mulutnya tercium bau alkohol yang cukup menyengat. Korban yang sedang duduk santai di teras Alfamart Tanjung Karang, dihampiri dan tanpa basa basi terduga menghajar korban.
Atas kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Ampenan, sehingga langsung direspon. “Kami langsung melakukan olah TKP, dari keterangan saksi-saksi dan korban serta rekaman CCTV yang terpasang di Alfamart tersebut, kami pun mengetahui dan memburu pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa,ST, SIK.
Menurut Kadek, respon cepat ini dilakukan guna menghindari hal-hal yang kemungkinan terjadi atas peristiwa yang dilakukan terduga terhadap korban. Baca Juga Pembunuh Toke Bangkek Tertangkap Curi Motor
“Kami antisipasi kemungkinan muncul masalah baru seperti pembalasan yang mungkin ingin dilakukan oleh teman-teman ataupun keluarga korban karena merasa tidak terima atas pemukulan ini, sehingga Tim bersama Polsek Ampenan bertindak cepat dan tegas,” ungkap Kadek.
Atas pembuatannya, IWS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan Penjara. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar