Inilah Ahli Waris Almarhum Toe, Lusy: Jangan Ada Lagi yang Ngaku-ngaku

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (14 September 2021) Kematian Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe beberapa bulan yang lalu, masih menyisakan kesedihan yang mendalam bagi keluarga besarnya. Almarhum meninggal dunia setelah sakit yang berkepanjangan. Selain hartanya hilang, almarhum juga harus berjuang seorang diri melawan sakitnya, karena wanita yang sempat dinikahinya selama beberapa tahun, meninggalkannya. Bahkan menggugatnya cerai. Pasca meninggal pun, keluarga masih dirundung duka. Sebab ahli waris yang ditinggalkan Almarhum Toe, harus berhadapan dengan hukum. Ini akibat laporan dari mantan isteri almarhum yang mempersoalkan harta yang ditinggalkan Almarhum. Persoalan hukum ini masih berproses di Polda NTB. Tidak ada jalan lain, demi ketenangan arwah almarhum, ahli waris harus melakukan perlawanan. Pasalnya ini bukan lagi persoalan harta benda, tapi sudah menyangkut harga diri. “Kami harus melindungi harga diri keluarga terutama nama baik almarhum. Kami tidak ingin seseorang mengusik apa yang bukan menjadi haknya. Dan sebaliknya kami tidak akan mengusik apa yang bukan menjadi hak kami,” tegas Ny Lusi—kakak kandung Almarhum, kepada media ini, Senin (13/9). Boss Harapan Baru yang terkadang disapa Ayen ini, menyebutkan, bahwa mereka bersaudara 10 orang. Lima di antaranya sudah meninggal dunia termasuk Almarhum Slamet Riyadi. Yang masih hidup ada lima orang yaitu Furnawati (Afong), Lusy (Ayen), Lidya Herawati (Ali), Lenny (Acen) dan Suwandi (Wewe). Lima orang inilah yang menjadi ahli waris almarhum. Baca Juga  Firin—Fud Tunaikan Janji Naikkan Gaji Honorer dan PTT Semasa hidupnya, Toe pernah menikah dengan Ang San San. Pernikahannya berjalan sekitar hampir 10 tahun dan tanpa dikaruniai anak. Namun bahtera rumah tangga Almarhum tidak berjalan mulus, kandas karena prahara. Istri almarhum meninggalkan almarhum yang sedang sakit. Dalam kondisi tersebut, istri almarhum mengajukan gugatan cerai. Hasil putusan itu mendapat perlawanan dari almarhum yang kabarnya dimenangkannya. Rupanya istri almarhum menempuh upaya banding. Akhirnya keduanya pun resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Mataram No. 224/PDT/2020PT MTR, tertanggal 25 Januari 2021. Putusan ini telah bersifat inkrach (berkekuatan hukum tetap) karena almarhum tidak melakukan upaya hukum lain. Takdir pun berkata lain. Beberapa bulan setelah putusan cerai ini, ungkap Ny. Lusy, Toe meninggal dunia. “Jadi Atoe tidak meninggalkan istri maupun anak, karena saat itu dia berstatus duda,” kata Lusy. Penegasan ini disampaikan Ny Lusi, untuk mencegah adanya pihak lain yang mengaku sebagai ahli waris. Terlebih lagi ingin mengambil sesuatu yang bukan haknya dengan dalih ‘bagian’ dari ahli waris almarhum. (*) Adblock test (Why?)

Komentar