ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (27 September 2021)
Dua tersangka pencurian sepeda motor tak berkutik. J dan S ditangkap Tim Puma Satuan Reskrim Polresta Mataram, terkait aksi curanmor di sekitar Pasar Bertais, Lingkungan Karang Rundun, Bertais Kecamatan Sandubaya Kota Mataram, 1 September 2021.
Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, S.IK, dalam keterangan persnya, belum lama ini, menyebutkan, dua tersangka itu merupakan residivis.
Saat ditangkap, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Selain itu senjata api mainan diduga untuk menakuti sasaran dan beberapa perlengkapan kunci seperti kunci T, obeng dan lainnya.
Sejauh ini ungkap Kompol Kadek, pihaknya tengah melakukan pengembangan untuk memastikan keterkaitan tersangka dengan banyaknya kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mataram. “Ya masih kami selidiki keterkaitannya,” imbuhnya.
Terhadap perbuatan tersangka, polisi menjeratnya dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (SR) Baca Juga Terjerat Narkoba, Mahasiswa DO Diringkus Polisi
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar