Buka Kantin Shabu, Pengusaha Kost Diringkus

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (20 September 2021) Usaha sampingan di era pandemi rela dilakoni seorang pemilik kost-kostan berinisial SI di wilayah Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram. Pria berusia 46 tahun ini nekat membuka kantin shabu di rumahnya. Kasat Narkoba Polresta Mataram, AKP I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., mengatakan penangkapan itu tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kost-kosan milik pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika. “Menurut pengakuan pemilik kost, keuntungan menjual shabu lebih besar, sementara 6 unit kamar dengan penghasilan 3 juta perbulan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelas Yogi saat dikonfirmasi. Pelaku yang merupakan Residivis kambuhan dengan kasus yang sama mengatakan, sejak 2010 sudah mengonsumsi dan menjalankan bisnis haramnya. “Terkadang penghuni kost juga yang menjadi pelanggan saya,” tutur SI. Penangkapan yang terjadi pada Rabu, 15 September 2021, pukul 23.30 Wita, petugas menemukan shabu dengan berat bruto 2 gram bersama perangkat alat hisapnya, serta sejumlah uang tunai, diduga hasil penjualan. Akibat bisnis haramnya, pengusaha kost-kosan ini harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya. (SR) Baca Juga  Jalan Licin Tabrak Mobil Parkir, Pelajar SMP Tewas Adblock test (Why?)

Komentar