ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (15 September 2021)
Kasus dugaan penipuan dalam jual beli tanah seluas 17 hektare di Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, akhirnya direspon penyidik Polres setempat. Bos pengusaha sarang burung walet, L Ading Buntara yang menjadi korban dengan hitungan kerugian Rp 15 miliar pada tahun 2020 kini sedikit lega, karena ada perkembangan dari laporannya.
Kanit Pidum Satuan Reserse Polres Lombok Tengah, IPDA Ni Luh Titin Rahayu kepada media ini mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap oknum notaris berinisial W bersama rekannya dan beberapa saksi di antaranya LW dan LT. “Awalnya kami harapkan hadir Hari Senin kemarin, tapi pengakuan ada kegiatan lain, maka kami jadwalkan kembali Hari Rabu (hari ini, red),” ungkapnya.
Dalam kasus ini, penyidik masih mengumpulkan sejumlah keterangan sejumlah pihak terkait. Setelah itu, dilanjutkan pendalaman.
Sebelumnya, bos pengusaha sarang burung walet, L Ading Buntaran meminta pihak kepolisian Polres Lombok Tengah serius mengusut tuntas kasus dugaan penipuan yang dilaporkannya 14 Oktober 2020 lalu. Kuasa hukum korban, Hanan mengaku, kasus yang menimpa kliennya ini dilaporkannya atas dugaan tindak pidana penipuan sesuai pasal 378 KUHP.
Dia menegaskan, dari tanah yang dijual Ading sepeserpun belum dibayar. Katanya, uang pembayaran tanah dititip di salah satu notaris. Namun anehnya, sampai sekarang tak kunjung dibayar. “Kami minta kepada Polres untuk serius usut kasus ini,” tegasnya. Baca Juga Kapolda NTB Desak Perkuat Pemahaman Terkait Penormalan Baru
Ading mengaku sangat dirugikan atas kasus ini. Dia menceritakan, pada tahun 2017 pihak yang akan membeli tanah turun melakukan survey lokasi untuk pemetaan kemudian membuat izin lokasi. Rencana tanah ini akan digunakan sebagai lokasi pabrik pengolahan ayam.
“Sampai berjalan 2 tahun sekitar 2019 gagal dilakukan pembayaran secara total, alasan ada kendala karena belum bertemu dengan yang akan bayar tanah saya,” katanya sembari menceritakan alasan broker tanah tersebut.
Ia mengaku bertransaksi tanggal 24 November 2019. Namun sangat aneh, karena pada keesokan harinya tanggal 25 November muncul surat pernyataan penitipan uang yang dikeluarkan secara resmi oleh pihak notaris. “Kami menduga adanya kesengajaan atau persekongkolan jahat antara pembeli dengan pihak oknum notaris. Saya merasakan dipermainkan oleh pihak Notaris dan broker pengadaan tanah perusahaan ini,” tukasnya. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar