ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (4 September 2021)
Tak membutuhkan waktu yang lama, Tim Opsnal Polsek Cakranegara berhasil mengungkap kasus pencurian di sebuah rumah seputaran Jalan Brawijaya, Kelurahan Seganteng Subagan, Kecamatan Cakranegara, kemarin. Dalam pengungkapan itu, polisi meringkus MRJ alias Rian (19) warga setempat hanya dalam waktu 1×24 jam.
Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, SIK didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, IPTU Erny Anggraini SH., mengungkapkan tersangka beraksi di rumah keluarganya sendiri.
Dalam aksinya, tersangka menggondol 1 set bor dan 1 set gurinda merk Krisbow serta 1 buah PlayStation merk Sony. Rencananya barang-barang ini akan dijual seharga Rp 3,5 juta dan uangnya akan digunakan untuk membeli miras. Namun sebelum dijual, tersangka tertangkap.
Dari keterangan tersangka, aksinya tidak dilakukan sendiri melainkan bersama temannya berinisial PA yang kini dalam pengejaran. Kini Rian masih ditahan di Rutan Polsek Cakranegara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia akan dikenakan pasal 363 ayat (1) ke (3), ke (4) dan ke (5) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR) Baca Juga Patroli Malam, Tim Shabara Amankan Pemuda Pembawa Panah
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar