ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (28 September 2021)
Belum satu jam bebas dari penjara, SR alias Dance alias Safa (21) kembali ditangkap polisi. Warga Desa Siki Kecamatan Belo Kabupaten Bima ini, ditangkap di depan Rutan Bima atau sesaat setelah dibebaskan, Selasa (28/9) siang. Dance telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian sepeda motor (Curanmor).
Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim IPTU M Rayendra RAP menjelaskan, penangkapan Dance melengkapi kawanan yang ditangkap pada aksi curanmor yang telah dilaporkan sejumlah korban. “Sebelumnya kami telah mengamankan dua terduga yakni US dan DK rekan SR yang dijadikan DPO,” jelasnya.
Saat ditangkap di sekitar Rutan Bima, sambung Kasat Reskrim, SR sama sekali tidak melawan petugas. Ia cukup pasrah menerima kenyataan atas penangkapannya. Sebelum SR diciduk, barang bukti sepeda motor hasil curian, telah diamankan bersama ditangkapnya dua rekan SR.
Adapun barang bukti yang diamankan, sebut Rayendra, Honda Beat Warna Hitam, Honda Scoopy warna merah hitam, Honda Beat warna merah maroon. “Para terduga telah ditahan untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,” ujarnya seraya menjelaskan tiga sepeda motor sebagai barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota. (SR) Baca Juga Ungkap Kematian Wayan Rica, Polisi Cek CCTV SPBU
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar