Anak Asyik Nyabu Pemberian Ibu Tiri

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (8 September 2021) Anak dan ibu tiri ini benar-benar kompak. GA asal Mandalika bersama ibu tirinya berinisial M sama-sama menjadi pengedar narkotika jenis shabu. Hal ini terungkap setelah Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, menggrebeg sebuah rumah di Karang Bagu, Cakranegara, Kota Mataram, Senin (6/9) kemarin. Dalam penggrebekan itu, tim menemukan GA sedang mengkonsumsi shabu di rumah ibu tirinya. Di TKP ditemukan 2 gram shabu yang diakui GA sebagai miliknya. Ternyata shabu itu berasal dari ibu tirinya yang kemudian akan dijual kembali. “Saat ditangkap GA sedang hisap shabu yang diperolehnya dari M. Setelah ditelusuri, ternyata M tidak lain adalah ibu tirinya,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Mataram, I Made Yogi Purusa Utama, SE., SIK., yang memimpin langsung penangkapan tersebut. Selain menyita shabu seberat 2 gram, polisi juga mengamankan uang tunai dan beberapa alat komunikasi. Namun saat penggrebekan itu, ibu tirinya tidak ada di tempat. Atas perbuatannya, GA disangkakan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 tahun penjara. Sementara ibu tirinya masih dalam pengejaran Sat Resnarkoba Polresta Mataram. (SR) Baca Juga  Nyari Rumput Motor Raib Adblock test (Why?)

Komentar