Tunjuk Pengacara, Kades Batu Rotok Resmi Polisikan Tiga Warganya

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (31 Agustus 2021) Kepala Desa Batu Rotok Kecamatan Batulanteh, Edy Wijaya Kusuma resmi melaporkan tiga orang warganya ke Polres Sumbawa dengan delik pencemaran nama baik melalui media online. Ketiga warga ini adalah Hasanuddin, Muhammad Jamal dan Wahidin. Saat mendatangi Polres Sumbawa, Selasa (31/8), Kades Edy didampingi Kuasa Hukumnya, Muhammad Yudi SH. Dalam keterangan persnya usai melapor, Yudi yang mendampingi kliennya, menuturkan, dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari adanya pemberitaan di salah satu media online. Dalam pemberitaan berjudul “Warga Baturotok Pertanyakan kasus dugaan Korupsi yang dilaporkan ke Kejaksaan” tertanggal 11 Agustus 2021, Hasanuddin menyebutkan banyak kejanggalan yang dilakukan oleh Kepala Desa Baturotok. Dalam setiap penggunaan uang tidak transparan bahkan tidak adanya papan informasi yang dibuat oleh Kades. Hasanuddin pun menduga Kades telah menyalahgunakan kewenangannya. Menurut Yudi, pernyataan Hasanuddin itu merupakan pernyataan yang fiktif dan mengada-ada tanpa didasari dengan bukti dan data yang autentik serta tidak berdasarkan fakta di lapangan. Sebab terhadap tuduhan itu Pemerintah Desa sudah mengumumkan semua item penganggaran baik di masjid maupun musyawarah desa sebagai sarana informasi untuk disebarluaskan. Namun Hasanuddin tidak pernah hadir di setiap pertemuan. Bahkan Tim Inspektorat Kabupaten Sumbawa telah turun bersama dengan instansi terkait (DPMD Sumbawa) untuk melakukan pemeriksaan serta meminta klarifikasi dari kliennya selaku Kades Batu Rotok dan bertemu langsung dengan masyarakat Desa Baturotok terkait Penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2020, pada 9 Agustus 2021 lalu. Hasil investigasi dan pemeriksaan laporan Penggunaan Dana Desa (DD) Desa Batu Rotok menyimpulkan bahwa tidak ada masalah dan tidak ada temuan dalam penggunaan Dana Desa (DD) tersebut. ”Jadi pernyataan terlapor dalam berita tersebut berubah menjadi fitnah,” tegasnya. Baca Juga  Penggondol Motor Dalam Rumah Tertangkap Kliennya juga lanjut Yudi, telah memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Sumbawa, 27 Agustus 2021. Kepada jaksa, kliennya sudah memberikan klarifikasi dengan data akurat. “Pernyataan terlapor dalam pemberitaan tersebut merupakan tindakan pencemaran nama baik terhadap diri pribadi serta memenuhi unsur Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE),” jelasnya. Terhadap adanya pemberitaan kliennya merasa difitnah dengan keji, tercemar nama baiknya, dan menanggung beban psikologis kepada keluarga besarnya, khususnya warga Batu Rotok dan seluruh masyarakat Sumbawa pada umumnya. Karena ini menyangkut kepercayaan dan beban tanggung jawab yang sangat berat selaku Kepala Desa, apalagi dengan sengaja dimuat di dalam media yang sudah menjadi konsumsi public yang tentunya akan berdampak pada tanggapan tanggapan miring dari masyarakat yang membacanya. Demikian dengan Muhammad Jamal. Terlapor yang satu ini juga telah memberikan pernyataannya di media online yang sama berjudul “Muhammad Jamal Tantang Kejaksaan untuk Turun Lapangan” tertanggal 21 Agustus 2021. Dalam pemberitaan itu, Jamal yang merupakan mantan Kades Batu Rotok ini meminta kejujuran kliennya terhadap banyak hal yang diduga menyimpang dalam pengelolaan dana desa selama tahun 2020. Selain itu meminta Kejaksaan turun lapangan karena banyak hal yang menyimpang yang diduga dilakukan oleh Kades Batu Rotok pada Tahun 2020 lalu. “Ini juga pernyataan fiktif tanpa didasari bukti dan fakta lapangan,” tukasnya. Dari pernyataan itu, terlapor Jamal dengan sengaja ingin menggiring opini public warga Baturotok agar mosi tidak percaya kepada pemerintahan desa, dan menciptakan suasana tidak kondusif, serta memecah persatuan warga Baturotok, yang ujung ujungnya ingin melengserkan kliennya sebagai Kepala desa. Baca Juga  KPU Sumbawa Lantik 120 Anggota PPK Masih dalam berita yang sama, warga lainnya, Wahidin, menyebutkan dana BUMDes sebesar Rp 300 juta dikelola oleh adiknya Kades Batu Rotok, sehingga tidak ada keterbukaan. Menurut Wahidin dalam berita itu, bahwa BUMDes itu untuk masyarakat miskin, tapi hingga saat ini tidak diketahui kepada siapa diberikan atau dipinjamkan. “Adik klien kami ini bernama Astomy Ardiansyah bukan pengelola BUMDes karena namanya tidak ada dalam Struktur Pemerintah ataupun Lembaga Desa. Ini pernyataan yang keliru dari terlapor,” imbuhnya. Untuk diketahui, Manajer atau pengelola BUMDes Desa Batu Rotok adalah Adi Ahmadi dengan masa jabatan 2018 sampai Juni 2021, dan sudah diganti dengan kepengurusan baru yang ketuanya bernama Asaruddin hingga sekarang. Pihaknya ungkap Yudi, sangat menghormati dan menghargai beberapa laporan masyarakat terhadap laporan penyalahgunaan anggaran dana desa di Desa Baturotok. Untuk pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dalam masalah ini, diingatkan agar tidak coba-coba membangun narasi yang negatif, menggiring opini publik, sehingga muncul asumsi miring tentang persoalan ini. “Serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan, karena bisa mengganggu kondusifitas warga di Desa Baturotok, memecah persatuan dan kesatuan warga, sehingga berimbas kepada kepercayaan warga Baturotok terhadap kepemimpinan kades,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar