Tiga Tahun Penyelidikan, Pencuri Mesin Traktor Kelompok Tani Terungkap

ProSumbawa LOMBOK BARAT, samawarea.com (9 Agustus 2021) Kasus pencurian mesin tractor yang terjadi 3 tahun lalu di Kantor Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, berhasil diungkap Tim Opsnal Polsek Lingsar. Dalam pengungkapan itu, diamankan dua orang terduga berinisial BN (45) dan AW (43) keduanya berasal dari Desa Gontoran, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat. Dalam keterangan persnya, Senin (9/8), Kapolsek Lingsar, IPTU I Ketut Artana, SH didampingi Kasi Humas Polresta Mataram, IPTU Erny Anggraeni SH mengatakan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan LP/65/VIII/2021/SPKT/Polsek Lingsar/Resta.Mtr/NTB, 5 Agustus 2021. Kasus tersebut terjadi pada Selasa, 10 April 2018 lalu. Aksi pencurian dilatarbelakangi keinginan terduga BW yang doyan bersenang-senang. Saat itu BW dipercaya sebagai penjaga malam kantor Desa Gontoran. Posisi BW dinilai menguntungkan AW. Sehingga AW mengajak BW untuk mencuri Traktor merk Honda milik Kelompok Tani yang disimpan di dalam Aula Kantor Desa. “BW yang telah mengetahui dan menguasai situasi sekitar dengan leluasa bersama AW melakukan pencurian hingga masuk ke dalam ruangan Kantor Desa,” imbuhnya. Setelah berhasil masuk keduanya menghidupkan gergaji mesin (Gerinda) untuk merusak dan memotong mesin traktor agar terlepas dari alat traktor. “Selanjutnya mesin traktor ini dijual ke wilayah Narmada, seharga Rp 800 ribu,” jelasnya. Hasil penjualan Traktor, digunakan AW untuk pesta miras dan bertemu kekasihnya yang notabene berprofesi sebagai Patner Song (PS). Sedangkan BW tidak mendapatkan bagian dari hasil penjualan Traktor tersebut. “Kasus terbongkar setelah Tim Opsnal menyelidiki secara mendalam dengan melakukan interogasi terhadap para saksi. Sehingga mendapat keberadaan dua terduga ini,” ujarnya. Baca Juga  Brimob NTB dan Batalyon Infantri 742 Bagi 2.500 Nasi Bungkus untuk Buka Puasa Keduanya diringkus setelah Tim Opsnal mengamankan barang bukti Traktor yang telah dimodifikasi menjadi mesin perontok di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar