ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (18 Agustus 2021)
Peredaran narkoba di wilayah Desa Pesa, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, berhasil diungkap jajaran Polsek setempat, Selasa (17/8) malam. Pengungkapan ini setelah tim menggrebeg sebuah rumah yang diinformasi sebagai tempat transaksi narkoba.
Dari penggrebekan tersebut, tim meringkus penghuninya berinisial HR (29). Di lokasi ditemukan narkoba jenis shabu, HP, dan uang tunai Rp 450 ribu. “Pengungkapan ini karena informasi dari masyarakat,” kata Kapolsek Wawo, IPTU Rusdin, Rabu (18/8).
Informasi ini menyebutkan rumah yang ditempati HR, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim langsung ke lokasi untuk memastikannya. Setelah menemukan bukti, HR digelandang ke Mapolsek untuk menjalani pemeriksaan. Ia berharap dengan penangkapan ini akan mengungkap jaringan narkoba lainnya khususnya di wilayah hukum Polres Bima. (SR) Baca Juga Sambut BNN Sumbawa, Polres Siapkan Penyidik
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar