ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (6 Agustus 2021)
AS alias Benci alias Abi (40) tak berkutik saat Tim Satres Narkoba Polres Dompu, menggrebeg kediamannya, Jumat (6/8) pagi pukul 06.44 Wita. Penggrebekan ini dilakukan setelah memastikan bahwa rumah yang berlokasi di Dusun Wadu Mbudi, Desa Doropeti, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu ini, sebagai tempat transaksi narkoba.
Benar saja, dalam penggeledahan, tim menemukan shabu dengan berat kotor 1,07 gram. Selain itu belasan butir pil Tramadol, dan uang tunai Rp 1.833.000.
Kapolres Dompu melalui Kasat Resnarkoba, IPTU Ramli SH membenarkan adanya penangkapan terduga pengedar narkoba. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di rumah terduga ini kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim yang dipimpin KBO Satresnarkoba, IPDA Agustamin SH, yang diback-up Kapolsek Pekat, IPDA Sovian Hidayat S.Sos menuju TKP.
Dalam semalam tim langsung memantau gerak-gerik rumah yang dicurigai tersebut. Ternyata benar tempat transaksi narkotika jenis shabu. Setelah menunggu pagi, penggrebekan dilakukan, dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan aparat desa setempat.
Dari pneggeledahan ini ditemukan shabu dan pil tramadol. Atas temuan barang bukti ini, terduga digelandang ke Polres Dompu guna diproses lebih lanjut. (SR) Baca Juga Atraksi ‘Bola Api’ Warnai Aksi HMI
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar