ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (26 Agustus 2021)
Program Sekolah Penggerak (PSP) adalah upaya mewujudkan visi Pendidikan Indonesia dalam mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian melalui terciptanya Pelajar Pancasila.
PSP berfokus pada pengembangan hasil belajar siswa secara holistik yang mencakup kompetensi (literasi dan numerasi) dan karakter, diawali dengan SDM yang unggul (kepala sekolah dan guru). PSP merupakan penyempurnaan program transformasi sekolah sebelumnya.
PSP akan mengakselerasi sekolah negeri/swasta di seluruh kondisi sekolah untuk bergerak lebih maju. Program ini dilakukan secara bertahap dan terintegrasi dengan ekosistem sekolah hingga seluruh sekolah di Indonesia melaksanakan Program Sekolah Penggerak.
Pemerintah daerah sangat berantusias dan berlomba ingin daerahnya dijadikan daerah penyelenggara PSP karena program ini sangat relevan dengan visi dan misi masing-masing daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Dengan PSP, visi dan misi tersebut akan terwujud secara bertahap dan berkesinambungan sehingga pemerintah daerah diwakili oleh kepala dinas pendidikan, berlomba dan menyampaikan kesediaannya.
Pemerintah daerah yang berkeinginan dijadikan sebagai penyelenggaran PSP menyatakan komitmennya bersedia dan siap untuk berkolaborasi melaksanakan PSP. Kebijakan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek untuk tahun 2020/2021 telah menetapkan 250 kabupaten/kota sebagai penyelenggara PSP.
Tahap pertama sudah dimulai pada tahun ajaran 2021/2022 dengan sasaran 2.500 satuan pendidikan di 111 kabupaten/kota dan sisanya pada tahap kedua sebanyak 7.500 satuan pendidikan.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek melalui Direktorat Jenderal Paud Dikdas dan Dikmen telah menetapkan 139 kabupaten/kota sebagai penyelenggara PSP tahap kedua. Berdasarkan surat keputusan dengan nomor 0188/C/DM.05.03/2021, tanggal 16 Agustus 2021, Provinsi Nusa Tenggara Barat mendapatkan kuota sebanyak tiga kabupaten yang akan meyelenggarakan PSP tahap kedua. Baca Juga Pameran KKI “Eksotisme Lombok” di Mandalika Dihadiri Sejumlah Menteri
Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Utara, dan Kabupaten Lombok Barat. Pada tahap pertama, ada dua wilayah yang melaksanakan PSP, yaitu Kota Bima dan Kabupaten Lombok Timur.
Kabupaten Sumbawa memberikan respons cepat terhadap penunjukan sebagai daerah penyelenggara PSP tahap kedua. Hal tersebut ditunjukkan oleh komitmen yang tinggi dan gerak cepat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, H. Sahril S.Pd., M.Pd ketika menerima kunjungan koordinasi PSP tim LPMP Provinsi NTB.
Orang nomor satu di Dinas Dikbud Sumbawa tersebut menjelaskan dengan antusias tindak lanjut dan langkah-langkah strategis dalam melaksanakan dan mendukung PSP di seluruh satuan pendidikan yang ada di bawah kewenangannya.
Komitmen tinggi juga ditunjukkan oleh Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah. Melalui rekaman video testimoni, Bupati Sumbawa menyampaikan bahwa Kabupaten Sumbawa sangat konsen dan memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap upaya-upaya peningkatan mutu pendidikan di daerahnya.
Untuk itu, Ia sangat mengapresiasi penunjukan Kabupaten Sumbawa sebagai penyelenggra PSP dan siap memberikan dukungan penuh melalui dinas pendidikan dan kebudayaan agar program tersebut membawa dampak yang positif bagi peningkatan mutu pendidikan di Kabupaten Sumbawa.
Senada dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa, Kepala Cabang Dinas (KCD) Dikbud Sumbawa, Nasrullah Darwis, S.Pd., M.Pd menyambut baik ditunjuknya Kabupaten Sumbawa sebagai pelaksana PSP.
Sebagai perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB di Sumbawa, pihaknya segera berkoordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB tentang PSP. Selain itu, dalam waktu dekat, ia melakukan sosialisasi awal ke seluruh satuan pendidikan jenjang SMA dan SLB di Kabupaten Sumbawa. Baca Juga UNSA Siap Merger dengan UTS untuk Penegerian, Ikhsan: Ini Agenda Kerja Husni-Mo
Dalam pelaksanaan PSP tahap dua ini, tentunya banyak hal yang perlu dilakukan sebagai persiapan. Di antaranya, mensosialisasikan kebijakan PSP tersebut kepada jajaran dinas pendidikan, pengawas, kepala sekolah, dan guru-guru supaya elemen-elemen tersebut memahami PSP dengan baik, khususnya kepala sekolah.
Kepala sekolah menjadi kunci utama satuan pendidikan yang akan mendapat PSP karena sebelum penetapan satuan pendidikan sebagai sekolah penggerak, kepala sekolah harus mengikuti tahap seleksi mulai dari seleksi administrasi sampai seleksi secara teknis (simulasi mengajar). Selain itu, kinerja dan karakter kepala sekolah akan menjadi bagian yang akan dipertimbangkan.
Proses seleksi sekolah penggerak dimulai bulan September 2021. Tahapan seleksi terdiri dari seleksi administrasi, tes skolastik, dan tes wawancara serta simulasi mengajar.
Semua sekolah dari semua jenjang TK, SD, SMP, SMA, dan SLB memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar program sekolah penggerak. Kepala sekolah yang akan mengikuti seleksi sekolah penggerak harus memiliki minimal empat tahun sisa masa kerja. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar