Soal Tarif Darah, Kejaksaan Segera Panggil Pengurus PMI Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (24 Agustus 2021) Kejaksaan Negeri Sumbawa telah menyiapkan pemanggilan sejumlah pengurus PMI Kabupaten Sumbawa. Pemanggilan itu akan dilayangkan dalam waktu dekat untuk kepentingan klarifikasi terkait adanya laporan dugaan penyimpangan terkait pungutan biaya pengganti pengolahan darah (BPPD) atau dikenal dengan tarif darah di Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Sumbawa. Hal ini disampaikan Kajari Sumbawa melalui Kasi Intelijen, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, di ruang kerjanya, Selasa (24/8). Menurut Putra—sapaan akrabnya, pemanggilan sejumlah pihak terkait untuk menindaklanjuti surat perintah penyelidikan. “Minggu depan sejumlah pengurus PMI kami minta klarifikasi,” kata Putra. Sejauh ini pihaknya masih mengantongi data yang disodorkan pelapor. Di antaranya soal tarif BPPD yang dipungut UTD PMI yang dianggap melebihi besaran yang ditetapkan oleh pemerintah. Dari laporan yang diterima, ungkap Putra, UTD PMI Sumbawa menetapkan tarif Rp 448.000. Sementara tarif standar pelayanan darah berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK/MENKES/31/I/2014, maksimal Rp 360.000 per kantong. “Inilah yang kami klarifikasi, mengapa sampai menarik biaya melebihi ketentuan,” ujarnya. Laporan Terkait RSUD Sumbawa Ditangani Kejati NTB Disinggung mengenai laporan dugaan penyimpangan lain yang masuk, Putra menyebutkan dugaan penyimpang di RSUD Sumbawa. Namun, untuk laporan yang dilayangkan Andi Rusni itu, telah ditangani pihak Kejaksaan Tinggi NTB. “Jadi kami tidak perlu membahasnya. Karena laporan itu sudah ditangani di sana (Kejati), bahkan sudah dilakukan telaah,” imbuhnya. Baca Juga  Pembunuh Jamaluddin Lebih dari Satu Orang Selain itu juga pihaknya sedang focus menangani laporan dugaan penyimpangan dana desa di Batu Rotok Kecamatan Batu Lanteh. Rencananya Jumat lusa, pihaknya akan melayangkan panggilan kepada Kades, Sekdes dan Ketua BPD Desa Batu Rotok untuk dimintai klarifikasi. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar