Sengketa Tanah Herman VS Aminah Temui Titik Terang, BPN: Pelapor Salah Objek

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Agustus 2021) Sengketa tanah antara dua sepupu, Herman dan Aminah, bakal segera berakhir. Sebab status tanah yang disengketakan berlokasi di Kuang Pria Bage Tebal, Kampung Tenong, Dusun Panyengar, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, menemui titik terang. Hal ini setelah Tim ATR/BPN Sumbawa yang dipimpin langsung Kepalanya, Subhan S,ST., SH, Camat Utan, Kapolsek Utan, Kasi Datun Kejari Sumbawa, Penyidik Rekrim Polres Sumbawa, Kades Stowe Brang dan stafnya, turun ke lokasi, Selasa (10 Agustus 2021). Hadir juga pelapor, Herman yang didampingi Aji Rustanto dari LSM LPD, dan terlapor Aminah. Keberadaan tim ATR/BPN dan pihak terkait untuk melakukan pengecekan lokasi tanah yang disengketakan ini, dikawal ketat puluhan aparat kepolisian dan TNI yang dipimpin Kabagops Polres Sumbawa Kompol Sari Mukmin SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza S.IK, Kasat Intelkam IPTU Dozer Trisatria Armada S.T.K. SIK dan Kasat Samapta IPTU Mulyadi SH Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kapolsek Utan, IPTU M. Yusuf, Rabu (11/8), tanah yang disengketakan ini sebelumnya telah dijual Aminah. Karena itu Herman keberatan karena menilai tanah yang dijual itu adalah miliknya. Herman pun mengajukan gugatan. Bahkan sempat beberapa kali menggelar aksi demo di Kantor BPN Sumbawa. Menindaklanjuti persoalan ini, Tim ATR/BPN Sumbawa melakukan pengecekan letak lokasi tanah yang disengketakan dengan menggunakan sandingan bukti yang ditunjukkan oleh pelapor dan LPD Sumbawa. Baca Juga  IKMAPA Utan Ikut Berkomitmen Perangi Narkoba Hasil pengecekan menyebutkan, bahwa pihak Pelapor salah objek. Lokasi yang disengketakan berada di sebelah barat (pasta/GS-310) dari lokasi yang telah dilakukan pengecekan. Lokasi sesuai dengan bukti yang miliki pihak Herman/LPD Sumbawa sebagai gugatan terhadap tanah yang saat ini dilakukan pengecekan lokasi merupakan salah lokasi. Apabila pelapor merasa tidak puas dengan hasil pengecekan tersebut yang disaksikan seluruh pihak, dapat menempuh jalur hukum untuk dapat memperjelas status tanah yang dianggap sebagai tanah warisan oleh pelapor. Sementara Kades Stowe Brang, Zulkarnain, menyampaikan terima kasih kepada para pihak yang turut hadir dalam pengecekan lokasi tanah yang disengketakan ini untuk memperjelas persoalan tersebut. Ia berharap setelah status tanah itu sudah jelas agar kepada pihak yang melakukan pelanggaran pidana dapat ditindak lanjuti sesuai dengan aturan. “Hasil pengecekan ini untuk memberikan kepastian hukum dari warga yang saat ini menempati lokasi tanah dan kedepan tidak ada lagi intimidasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar