Resepsi Pernikahan di Pamunga Plampang Dibubarkan Satgas Kecamatan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Agustus 2021) Setelah membubarkan resepsi pernikahan di Desa Sepakat, Satgas Penanganan Covid Kecamatan Plampang, melakukan hal yang sama terhadap resepsi pernikahan di Desa Usar, tepatnya Dusun Pamunga. Kegiatan yang memicu kerumuman ini dilaksanakan di kediaman Alimuddin MZ, Minggu (8/8) siang pukul 10.00 Wita. Pembubaran resepsi pernikahan ini dipimpin Kanit Samapta Polsek Plampang, IPTU Mukti Wibawa bersama anggota yang diback-up Danposramil 1607-02 Plampang diwakili Sertu Arifin dan Kopda Asikin. Tim langsung mendatangi lokasi resepsi pernikahan menemui panitia penyelenggara. Beberapa hari lalu sebelumnya Satgas telah mengetahui adanya rencana pernikahan di Dusun Pamunga, Desa Usar, Kecamatan Plampang ini. Satgas pun telah berulangkali mengingatkan menghimbau panitia agar membatalkan rencana itu mengingat adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa No: 360/350/VIII/Pem/ 2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jaran) di Kabupaten Sumbawa. Namun acara resepsi tersebut tetap dilaksanakan. Karena itu Satgas mengambil tindakan untuk membubarkan acara itu. Dalam kesempatan itu, Kanit Samapta Polsek Plampang, IPTU Mukti Wibawa menyampaikan himbauan agar tamu undangan segera membubarkan diri, karena acara yang mereka hadiri dilarang untuk dilaksanakan. Tindakan Satgas ini dapat dipahami oleh tamu undangan, terutama keluarga kedua mempelai dan panitia penyelenggara. (BUR/SR) Baca Juga  Geledah Kos-kosan, Polisi Temukan 77 Botol Brem Adblock test (Why?)

Komentar