Nunggak BPJS Ketenagakerjaan, 63 Perusahaan Dipanggil Jaksa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (18 Agustus 2021) Sebanyak 63 perusahaan di Kabupaten Sumbawa menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-K). Karenanya puluhan perusahaan itu harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Sumbawa. Untuk memastikan penyebab tunggakan itu, Kejaksaan akan meminta keterangan puluhan perusahaan ini yang dilakukan secara marathon mulai Rabu (18/8) tadi hingga Kamis (26 Agustus) mendatang. Kajari Sumbawa melalui Kasi Datun, Arin P. Quarta, SH mengaku sudah melayangkan undangan terhadap 63 perusahaan. Sejumlah perusahaan ini berskala kecil, menengah dan besar. “Kami mengundangnya untuk melakukan negosiasi, terkait pembayaran tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Arin—sapaan jaksa muda ini. Ditanganinya persoalan ini oleh pihak kejaksaan ungkap Arin, sebagai implementasi MoU antara Kejari Sumbawa dengan BPJS-K. Kejaksaan akan melakukan penagihan dalam hal pemulihan keuangan negara. Adapun jumlah tunggakannya bervariasi. Mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 140 juta. “Perhari kami mengundang sekitar 15 perusahaan untuk diklarifikasi. Hasil klarifikasi sementara, ada yang menunggak mulai dari enam sampai delapan bulan. Alasan mereka menunggak karena Covid-19, sehingga banyak usaha mereka yang tidak jalan,” bebernya. Untuk menyelesaikan tunggakan ini lanjut Arin, telah disepakati metode pembayarannya secara mencicil. Sebab pembayaran secara langsung membuat perusahaan merasa sangat berat. Banyak juga perusahaan tersebut yang mengurangi besaran gaji pegawai akibat pandemi ini. “Ada yang sudah mulai menyicil pembayaran tunggakannya. Ada juga yang meminta waktu untuk mulai menyicil pembayarannya. Besaran cicilan tidak dipatok. Karena kami juga tidak ingin membuat perusahaan tercekik. Disitulah kami berfungsi untuk memberikan win win solution,” pungkasnya. (SR) Baca Juga  Terbukti Membunuh dan Sodomi, JJ Direhabilitasi Adblock test (Why?)

Komentar