Ngeyel, Resepsi Pernikahan Dibubarkan Satgas Covid Kecamatan

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (10 Agustus 2021) Meski sudah ada beberapa pesta perkawinan yang dibubarkan pihak Satgas Penanganan Covid Kecamatan Plampang, namun masih saja ada masyarakat yang menggelar kegiatan serupa. Karena itu jajaran Polsek kembali turun tangan untuk membubarkannya. Seperti yang terlihat pada resepsi pernikahan di Gedung Serba Guna Desa Selante Kecamatan Plampang Kabupaten Sumbawa, Selasa (10/8/2021) pagi tadi. Penindakan itu dilakukan lantaran memicu kerumunan dan berpotensi penularan Covid-19. Selain itu masih kurangnya pemahaman masyarakat terkait PPKM Level 3 yang telah disampaikan pemerintah, sehingga ada yang tetap melakukan kegiatan yang berpotensi mengundang massa dalam skala besar. Sementara itu Kasi Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi S.Sos mengatakan sebelumnya Satgas Penanganan Covid 19 Kecamatan Plampang telah mengetahui rencana akan dilaksanakannya resepsi pernikahan pada Hari Selasa 10 Agustus 2021 bertempat di Desa Selante. “Berkaitan dengan informasi tersebut, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang sudah berulang kali menghimbau panitia acara, namun pada hari H tetap dilaksanakan dan terpaksa harus dihentikan,” ucap Kasi Humas. Kemudian pada Hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 pukul 09.50 Wita, Satgas Penanganan Covid 19 Plampang mendatangi tempat acara dan menghentikan resepsi pernikahan dimaksud. Penghentian kegiatan tersebut sejalan dengan adanya Surat Edaran Bupati Sumbawa Nomor: 360/350/VIII/Pem/2021, tanggal 2 Agustus 2021 tentang Penegasan Pelarangan Pelaksanaan Kegiatan Resepsi atau Perayaan dan Kegiatan Kebudayaan (Barapan Kerbau/Main Jaran) selama masa PPKM di Kabupaten Sumbawa. Baca Juga  Nyabu, Belasan Orang Tertangkap Massal Saat dilakukan penghentian kegiatan resepsi pernikahan oleh Satgas Penanganan Covid 19, pihak panitia dan keluarga kedua mempelai memahami dan mengerti, kemudian langsung menghentikan pelaksanaan acara resepsi. Dalam kesempatan tersebut petugas juga memberikan himbauan agar masyarakat paham dan bisa bekerjasama dalam hal penerapan PPKM level 3 untuk tidak mengadakan segala kegiatan yang berpotensi mengundang kerumunan warga. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar