Meski Hamil 7 Bulan, Wanita ini Nekat Curi Motor

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (18 Agustus 2021) Pasangan suami istri (pasutri), U (27) dan D (25) dibekuk polisi. Pasutri ini ditangkap setelah kompak melakukan pencurian sepeda motor (curanmor) di seputaran Jalan Swadaya, Kelurahan Kekalik Jaya, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, tepatnya di depan percetakan UD. Perdana. Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST., SIK., didampingi Kasi Humas, IPTU Erny Anggraeni, SH, dalam keterangannya, Rabu (18/8) mengungkapkan bahwa aksi pencurian itu berawal saat pasangan ini keluar membeli nasi, berboncengan dengan dua anaknya. Ketika melintas, tersangka D melihat sepeda motor Honda Scoopy milik korban terparkir dalam keadaan kunci kontak masih tergantung. Saat itulah timbul niat sang istri untuk mengambil sepeda motor tersebut dengan meminta suaminya berhenti di sebelah selatan percetakan yang jaraknya sekitar 7 meter. “Selanjutnya tersangka D yang tengah hamil 7 bulan tersebut, mengambil sepeda motor milik korban menggunakan kontak kunci aslinya dan kabur,” tutur Kadek Adi. Selanjutnya suaminya yang menjual motor tersebut di wilayah Sekotong, Lombok Barat seharga Rp 1,6 juta. Dari keterangan tersangka U saat konferensi pers, Rabu (18/8), uang tersebut digunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu, yang 3 tahun belakangan ini dikonsumsinya. Akhirnya dari rekaman CCTV,  Tim Puma berhasil mengantongi identitas keduanya dan melakukan penangkapan di rumah kontrakan, Lingkungan Batu Dawe, Kelurahan Tanjung Karang, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram. “Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20 juta,” tandasnya. Baca Juga  Dibacok, Terkapar dengan Tiga Luka Tusukan Dari tangan pasutri ini, polisi mengamankan 2 unit sepeda motor. Kini pasangan suami istri yang merupakan residivis dalam kasus yang sama ini ditahan di Rutan Polresta Mataram guna pengembangan lebih lanjut. Terhadap keduanya akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 56 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 7 tahun penjara. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar