Korupsi Jagung, Mantan Kadis Pertanian NTB akan Dilimpahkan ke PN Tipikor

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (4 Agustus 2021) Mantan Kadis Pertanian dan Perkebunan Propinsi NTB, HF bersama tiga tersangka lainnya yakni IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AP selaku rekanan dari PT. SAM, dan LIH rekanan dari PT. WBS, diserahkan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB kepada Penuntut Umum, Rabu (4/8). Para tersangka tersebut terjerat kasus penyimpangan Pengadaan Benih Jagung Tahun Anggaran 2017 yang merugikan keuangan negara sekitar Rp. 27.3 Miliar. Kajati NTB melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH MH dalam keterangan persnya, mengatakan, setelah penyerahan ini, selanjutnya dalam waktu dekat para tersangka dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Mataram. Untuk diketahui Pengadaan Benih Jagung tersebut sebesar Rp 48,25 miliar yang dikerjakan dua tahap. Tahap pertama dikerjakan PT SAM menghabiskan anggaran Rp. 17,25 miliar untuk pengadaan 480 ton benih jagung. Tahap kedua diadakan PT. WBS menghabiskan anggaran Rp. 31 miliar untuk 840 ton benih jagung. Berdasarkan audit BPKP bahwa perhitungan kerugian keuangan negara dalam proyek itu mencapai Rp. 27,3 miliar. Pada pengadaan tahap pertama hasil perhituangan kerugian negaranya sebesar Rp. 15,433 miliar. Sedangkan pengadaan tahap kedua perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 11,92 miliar. Dalam penanganan perkara ini sejak tahap penyelidikan, Pidsus Kejati NTB telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 10,5 miliar yakni pengembalian pada Kas Negara oleh PT. SAM kurang lebih sekitar Rp 7,5 miliar dan pengembalian oleh PT. WBS sebesar Rp. 3 miliar. (SR) Baca Juga  Kediaman Komandan Operasi Dishub Dikuras Maling Adblock test (Why?)

Komentar