ProSumbawa KOTA BIMA, samawarea.com (12 Agustus 2021)
Komplotan jual beli sepeda motor curian antar daerah berhasil digulung jajaran Polres Bima Kota. Sedikitnya tiga orang yang ditangkap.
Kapolres Bima Kota melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP, Kamis (12/8) mengatakan, Tim Puma berhasil menangkap kawanan sindikat jual beli motor curian itu di Jalan Lintas Sape Kelurahan Oimbo Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima.
Para terduga ini berinisial AW (30) warga Desa Mbawa Donggo Kabupaten Bima, IF (33) warga Desa Runggu Kecamatan Belo Kabupaten Bima dan ZL (31) warga Desa Baka Jaya Kecamatan Woja Kabupaten Dompu. “Penangkapan ini hasil pengembangan kasus curanmor di Desa Pemenang Kabupaten Lombok Utara,” kata Rayendra.
Dari ketiga orang ini diamankan barang bukti sepeda motor jenis Kawasaki LX 150 DR 4414 MG, Yamaha NMax dan uang hasil penjualan sepeda motor sebesar Rp 17,7 juta. “Kini ketiga terduga dalam pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (SR) Baca Juga Kapolres Marah Pejabat Sudutkan Polisi
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar