Kesimpulan BPN Atas Tanah Sengketa Aminah VS Herman, LPD: Sepihak dan Inprosedural !

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (11 Agustus 2021) Hasil pengecekan lokasi sengketa tanah antara Herman dan Aminah di Kuang Pria Bage Tebal, Kampung Tenong, Dusun Panyengar, Desa Stowe Brang, Kecamatan Utan oleh tim ATR/BPN Sumbawa, Selasa (10/8) lalu yang dipimpin langsung Kepalanya, Subhan S,ST., SH, mendapat tanggapan. Pasalnya, kesimpulan hasil pengecekan tanah sengketa itu diputuskan bahwa pelapor (Herman) salah objek. Menurut tim BPN, lokasi yang disengketakan berada di sebelah barat (pasta/GS-310) dari lokasi yang telah dilakukan pengecekan. Karena itu lokasi sesuai bukti yang dimiliki pihak Herman didampingi LPD Sumbawa, merupakan salah lokasi. “Ini kesimpulan sepihak dan tidak bisa diterima,” tegas Aji Rustanto, Ketua Lembaga Pemerhati Desa (LPD) selaku lembaga pendamping Herman selaku pelapor, Rabu (11/8) malam. Menurut Raja—sapaan akrabnya, dalam pengecekan lokasi, pihak pelapor yakni Herman dan LPD, tidak hadir. Ketidakhadiran pihaknya ungkap Raja diduga kuat sengaja diskenariokan oleh pihak BPN. Dalam undangan pengecekan lokasi yang disampaikan pihak ATR/BPN kepada Herman/LPD selaku pelapor adalah Hari Selasa, 10 Agustus 2021 pukul 07.30 Wita harus sudah ada di lokasi. Pelapor bersama LPD hadir sesuai jadwal sebagaimana undangan dimaksud. Namun setelah menunggu hingga pukul 10.00 Wita, tim BPN tidak tampak batang hidungnya, tanpa ada konfirmasi dengan pihaknya, apakah pengecekan lokasi itu ditunda atau dilanjutkan. Karena sudah terlalu lama menunggu, Herman dan LPD meninggalkan lokasi. Ternyata sepeninggal mereka, barulah tim BPN bersama pihak terkait dan aparat kepolisian/TNI, tiba di lokasi. Selanjutnya melakukan pengecekan tanpa keberadaan mereka. Baca Juga  Mabuk Lalu Saling Senggol, Terluka Tertebas Parang “Kami menduga ini sengaja disetting, agar kami tidak hadir langsung dalam pengecekan lokasi. Kami diundang jam 7.30, tapi tim BPN justru tidak tepat waktu. Dan hadir setelah kami tidak ada di lokasi. Artinya kesimpulan terhadap pengecekan lokasi ini adalah keputusan sepihak,” sesalnya. Mengenai hasil Tim BPN bahwa gugatan pihaknya terhadap obyek yang salah lokasi, juga dipertanyakan Raja. Ia justru balik bertanya, jika BPN mengatakan salah lokasi, lalu lokasi mana yang dimaksudkan itu. “Tolong tunjukan kepada kami mana lokasi yang sesuai dengan gugatan kami. Biar kami tau secara jelas mengenai kesalahan objek sebagaimana kesimpulan Tim BPN,” tukasnya. Sebab menurut data yang dikantonginya berupa titik koordinat dan gambar situasi (GS) termasuk lahan sandingan, bahwa benar obyek yang disengketakan itulah lokasi yang dilakukan pengecekan oleh BPN. Selain kesimpulan BPN tidak berdasar, Raja juga menilainya sebagai keputusan yang terlalu dini dan terkesan dipaksakan. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 2020 tentang penanganan dan penyelesaian kasus pertanahan ATR/BPN, ada beberapa tahapan yang harus ditempuh. Yakni pengkajian kasus, gelar awal (cek lokasi), penelitian pemeriksaan warkah (berkas atau proses permohonan sertifikat), ekspos hasil penelitian, gelar akhir, dan penyelesaian kasus. Setelah semua tahapan ini dilakukan, barulah BPN menyampaikan hasil kesimpulan. “Sampai hari ini kami selaku pelapor belum menerima hasil telaahan dari kasus sengketa tersebut. Artinya, kesimpulan Tim BPN ini inprosedural, karena tidak melalui tahapan sebagaimana aturan perundangan-undangan yang berlaku,” tegasnya. Baca Juga  Baru Datang Langsung Dihajar, Ternyata Dendam Lama BPN juga lanjut Raja, harus memastikan bahwa klasifikasi kasus sengketa tanah antara Aminah dan Herman ini. Jika klasifikasinya ringan dan sedang, tidak menjadi masalah tahapan itu diabaikan. Namun secara fakta, kasus sengketa ini masuk klasifikasi berat sehingga menjadi sebuah keharusan semua tahapan tersebut dilalui. Kemudian terhadap saran BPN agar pelapor menempuh upaya hukum mengajukan gugatan ke pengadilan, menurut Raja, itu tidak perlu dilakukan. Karena terbitnya sertifikat terlapor (Aminah) belum mencapai 5 tahun. Dalam masa itu, proses pembatalan sertifikat dapat dilakukan oleh Kementerian melalui BPN. Sebelumnya, pemohon (Herman) sudah pernah mengajukan permohonan pembatalan sertifikat tersebut ke BPN. Permohonan ini dilakukan karena sertifikat yang diterbitkan BPN cacat administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 106 ayat (1) Jo pasal 107 Permen Agraria/BPN/9/1999. Dalam aturan itu menyebutkan kesalahan prosedur, kesalahan penerapan peraturan perundangan, kesalahan subyek hak, kesalahan obyek hak, kesalahan jenis hak, kesalahan perhitungan luas, kesalahan data yuridis atau data fisik tidak benar, dan kesalahan lain yang bersifat administratif. “Kami mengantongi sporadic tanah itu, yang di dalamnya menyebutkan riwayat tanah yang diperoleh oleh Zulkarnain dkk adalah hibah garapan, yang di dalam dunia pertanahan tidak dikenal istilah tersebut. Ini mengada-ada,” tandasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar