Hina Calon Wakil Bupati, Anggota DPRD Divonis 3 Bulan dan Denda 500 Juta

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Agustus 2021) Anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita akhirnya divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, melalui sidang yang digelar secara online, Kamis (19/8). Vonis ini dijatuhkan, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menyatakan oknum wakil rakyat tersebut bersalah atas penghinaan terhadap mantan Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman S.IP. Terhadap putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Gahtan, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim yang dipimpin Ricky Zulkarnaen SH ini, memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap. Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH mengatakan, membenarkan vonis majelis hakim tersebut. Selanjutnya hasil sidang ini akan dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut. Dalam sidang itu, Hendra mengaku JPU menyatakan pikir-pikir untuk menerima atau menolaknya. Sebab putusan tersebut berbeda dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan pidana setahun penjara. Sementara Penasihat Hukum Korban, Surahman MD, SH., MH, menyatakan menghargai proses hukum yang sedang berjalan, kendati putusan majelis hakim sangat ringan dari tuntutan JPU. Selain itu pihaknya juga mendukung para pihak untuk melanjutkan ke proses hukum berikutnya baik banding, kasasi ataupun Peninjauan Kembali (PK). Untuk diketahui kasus ini bermula dari laporan Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman S.IP terhadap oknum anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita. Sudirman keberatan adanya postingan melalui akun facebook oknum anggota dewan tersebut yang diduga menghina. Dalam postingan itu, Gahtan dinilai mendiskreditkan calon wakil bupati dari paket Bersinar ini. Baca Juga  Kecanduan Narkoba, Nenek Asal Sumbawa Nekat Curi Motor Menyikapi laporan ini, Polres Sumbawa melakukan penyelidikan dan kemudian menetapkan Gahtan sebagai tersangka. Penyidik kepolisian menjeratnya dengan pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar