Divonis Hakim, Gahtan Terancam di-PAW, Haji Mo: Belum Inkracht

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (20 Agustus 2021) Anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita telah divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan. Putusan itu ramai menjadi pembicaraan public. Bukan hanya karena tinggi dan rendahnya hukuman yang diterima, melainkan dampak dari putusan tersebut terhadap jabatannya sebagai wakil rakyat di DPRD Sumbawa. Bisa jadi dengan putusan ini Kader Golkar tersebut terancam diberhentikan sebagai anggota DPRD Sumbawa melalui pergantian antar waktu (PAW). Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumbawa yang diketuai Ricky Zulkarnaen SH mengacu pada pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Salah seorang pemerhati hukum yang enggan menyebutkan identitasnya, kepada samawarea.com mengatakan, putusan majelis hakim jika telah berkekuatan hukum tetap bisa menjadi acuan bagi pihak terkait memberhentikan oknum anggota DPRD tersebut. Namun jika ada upaya hukum lain yang kemudian vonisnya lebih ringan dari putusan PN Sumbawa, maka Gahtan masih bisa menjabat sebagai anggota DPRD, sepanjang yang bersangkutan tidak mengundurkan diri atau melakukan perbuatan lainnya yang memenuhi persyaratan untuk di-PAW. Dijelaskan pemerhati ini, Pemberhentian Antarwaktu anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/kota diatur dalam Pasal 139 UU 23 Tahun 2014 dan Pasal 193 UU 23 Tahun 2014.  Dalam Pasal 139 ayat (1) Anggota DPRD Berhenti Antarwaktu karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Lebih lanjut disebutkan pada Pasal 139 ayat (2) bahwa alasan diberhentikan karena tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun, melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPRD. Baca Juga  Fraksi Hanura Minta Penarikan Biaya Rapid Test di RSUD Sumbawa Dihentikan Kemudian dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Berikutnya, diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota DPR sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum anggota DPR, DPD dan DPRD, melanggar Ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam undang undang, diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan menjadi anggota partai politik lain. Jika mengacu pada pasal yang dijadikan acuan dalam putusan majelis hakim, Gahtan tidak dapat di-PAW karena ancaman pasalnya maksimal 4 tahun penjara. Sementara yang bisa di-PAW, apabila terbukti melakukan perbuatan yang ancaman hukumannya 5 tahun atau lebih. Sebelumnya ungkap pemerhati ini, pengaturan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE termuat dalam Pasal 27 ayat (3) yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan /atau dokumen elektronik yang dimiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.” Selanjutnya dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE mengatur mengenai sanksi atas pelanggaran ketentuan Pasal 27 (3) yang diancam dengan pidana penjara 6 (enam) tahun. Namun pemerintah dan DPR telah merevisi sebagian dari pasal 27 ayat 3 tersebut, yakni ancaman pidananya menjadi 4 tahun, bukan 6 tahun. “Di sini Gahtan lolos karena ancaman hukuman dari pasal itu maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya. Baca Juga  Ungkap Penggelapan Motor, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Meski demikian Gahtan bisa di-PAW karena putusan tersebut. Sebab Gahtan dijatuhkan hukuman 3 bulan penjara, sementara salah satu persyaratan di-PAW adalah tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPRD selama 3 (tiga) bulan berturut turut tanpa keterangan apapun. Secara terpisah, Ketua DPD Golkar Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah yang ditemui di UNSA, Jumat (20/8), mengatakan bahwa pihak belum bersikap atas putusan hukum yang menimpa kadernya. Sebab menurut Haji Mo—akrab tokoh yang juga Bupati Sumbawa ini, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Majelis hakim masih memberikan kesempatan kepada kadernya yang menjadi terdakwa itu untuk bersikap apakah menerima atau menempuh hukum lain. “Kita tunggu saja, karena proses hukum masih sedang berjalan dan belum dinyatakan inkracht,” pungkasnya. Seperti diberitakan, Anggota DPRD Sumbawa, Gahtan Hanu Cakita akhirnya divonis 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan, melalui sidang yang digelar secara online, Kamis (19/8). Vonis ini dijatuhkan, karena majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa menyatakan oknum wakil rakyat tersebut bersalah atas penghinaan terhadap mantan Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman S.IP. Terhadap putusan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun terdakwa Gahtan, menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim yang dipimpin Ricky Zulkarnaen SH ini, memberikan waktu selama tujuh hari kepada kedua belah pihak untuk menyatakan sikap. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar