Berkendara Sambil Bawa Parang, Dua Remaja Ditangkap

ProSumbawa DOMPU, samawarea.com (23 Agustus 2021) Jajaran Polres Dompu meringkus dua orang pengendara yang berboncengan sepeda motor sambil membawa parang. Kedua remaja asal Kecamatan Dompu ini berinisial NA (16) dan MH (17). Keduanya kini diproses dan dijerat Undang-Undang Darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 dengan ancaman 12 tahun penjara. Kasat Reskrim Polres Dompu, IPTU Ivan Roland, S.T.K melalui Katim Puma, Ipda Bayoe Wicaksono menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (21/8) malam pukul 22.40 Wita. Saat itu tim melaksanakan patroli cipta kondisi. Di tengah jalan, tim berpapasan dengan dua anak muda yang sedang mengendarai motor sambil membawa parang. Sempat dihadang namun berhasil lolos sehingga terjadi kejar-kejaran. Akhirnya kedua remaja ini dibekuk di Lingkungan Renda. Dari tangannya diamankan 2 bilah parang. Tindakan tegas aparat ungkap Wicaksono, karena akhir-akhir ini sering terjadi tindak pidana pembacokan. Karenanya pihaknya intensif menggelar patroli untuk memimalisir kasus-kasus yang menciptakan kerawanan keamanan. (SR) Baca Juga  Rekanan Tanah Urug Ancam Bongkar Lantai Pasar Brang Bara Adblock test (Why?)

Komentar