Ahli Waris Toe Minta Polisi Secepatnya Berikan Kepastian Hukum

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (19 Agustus 2021) Dugaan tindak pidana penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup, yang dilaporkan Ang San San–mantan isteri Almarhum Slamet Riyadi Kuantanaya alias Toe, terhadap Ny Lusy dkk selaku ahli waris Almarhum, masih dalam penanganan Unit I Subdit II Dit Reskrimum Polda NTB. Hal ini berdasarkan laporan polisi No. LP/182/IV/2021/NTB/SPKT, tertanggal 24 Mei 2021. Selain itu Ang San San juga melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan atau fitnah yang ditangani Subdit I Dit Reskrimum Polda NTB, berdasarkan laporan No. LP/291/IX2020/NTB/SPKT tanggal 15 September 2020. Sejauh ini kasus tersebut masih berproses. Bahkan untuk kasus dugaan penggelapan, tim Polda NTB sudah turun ke Sumbawa untuk mengecek obyek yang dijadikan perkara yakni Toko Sumber Elektronik yang berlokasi di Jalan Hasanuddin Sumbawa Besar. Tak hanya itu pelapor (Ang San San) bersama tim kuasa hukumnya mengajak serta Tim Audit untuk menghitung isi atau barang dagangan yang berada di dalam obyek tersebut. Setelah itu Toko Sumber Elektronik ditutup dan digembok, tanpa ada lagi aktivitas jual beli, sebagaimana yang dilakukan selama ini. Tim Polda juga melayangkan panggilan kepada para pihak termasuk para terlapor untuk diminta keterangan. Menariknya, pada laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, penghinaan dan atau fitnah, penyidik Polda NTB melayangkan panggilan kepada Slamet Riady Kuantanaya tertanggal 12 Agustus 2021 dan diterima keluarga 13 Agustus 2021. Padahal diketahui bahwa Slamet Riady ini telah meninggal dunia. Panggilan dari penyidik Polda tersebut adalah yang kedua kalinya. Baca Juga  Tumbuhkan Semangat Prajurit, Dandim 1607 Ajak Anggota Ziarah Makam Menanggapi hal tersebut, Ahli Waris Almarhum Toe yang diwakili Ny. Lusy kepada samawarea.com, Selasa (17/8) mengaku belum mengetahui sampai kapan proses hukum ini berlangsung. Pihaknya mengaku sudah dipanggil penyidik Polda untuk dimintai keterangannya. Saat itu penyidik bukan hanya menanyakan obyek yang diperkarakan pelapor yaitu Toko Sumber Elektronik, tapi juga obyek lain yang bukan seharusnya untuk ditanyakan. Salah satunya Guest House yang berlokasi di Jalan Mawar Sumbawa. Untuk menjawabnya, Ny Lusi langsung menunjukkan fotocopy sertifikat Guest House tersebut atas nama kakaknya, yang telah dibelinya. Menurut Ny Lusi, Guest House itu bukan harta yang diperoleh Almarhum Toe bersama Ang San San saat masih menjadi istri almarhum. Pihaknya ungkap Ny Lusi, tidak keberatan jika pelapor mengambil seluruh harta yang diperoleh secara bersama dengan Almarhum, meski secara hukum dari harta itu masih ada hak ahli waris. Namun yang menjadi persoalan, adanya upaya pelapor untuk mengklaim harta ahli waris yang sudah ada jauh sebelum Ang San San menjadi istri Almarhum Toe. Artinya, pelapor mengakui dan ingin menguasai harta yang bukan menjadi haknya. Terlebih lagi jauh sebelum Toe meninggal dunia, pelapor kabur meninggalkan Almarhum yang sedang sakit, lalu mengajukan gugatan cerai. Yang lucunya lagi lanjut Ny Lusi, adanya surat panggilan polisi untuk Almarhum. Panggilan itu sudah yang kedua kalinya, dan baru-baru ini tertanggal 12 Agustus 2021 perihal permintaan keterangan/klarifikasi kedua. “Almarhum sudah beberapa bulan lalu meninggal dunia. Dan penyidik Polda yang menangani kasus itu sepertinya sudah mengetahuinya. Apalagi penyidik sempat datang ke Sumbawa. Mungkin mereka melayangkan panggilan karena membutuhkan keterangan arwah almarhum,” kata Ny Lusi sedikit berkelakar. Baca Juga  Pekerja CafĂ© dan Pasangan Ilegal Diangkut Satpol PP Saat ini Ny Lusi dan keluarganya masih menunggu klimaks dari laporan Ang San San apakah berlanjut atau dihentikan. Sebab sepengetahuannya, ketika menyangkut harta gono gini yang dipermasalahkan, ini sudah masuk ranah perdata, bukan pidana. Sebab di dalam harta yang diperkarakan (Toko Sumber Elektronik) juga masih ada hak ahli waris. Untuk memastikannya, tentunya ada putusan pengadilan yang menjadi acuan bagi pihak kepolisian untuk bertindak jika ada indikasi pidana di dalamnya. “Saya memang bukan orang hukum dan mungkin pemahaman hukum saya masih rendah. Tapi sedikit tidak, saya paham,” ujar pemilik Toko Harapan Baru ini. Karenanya ia berharap pihak kepolisian secepatnya memberikan kepastian hukum. Sebab laporan Ang San San ini berdampak terhadap barang-barang di dalam Toko Sumber Elektronik yang menjadi obyek perkara. Karena dengan mandegnya penjualan barang akibat “tersandera” proses hukum, memunculkan kekhawatiran pihaknya akan terjadinya kredit macet atas pinjaman modal usaha. Ini dikhawatirkan berdampak terhadap Rumah Makan Aneka Rasa Jaya yang merupakan usaha keluarga yang dirintis sejak lama. Pasalnya untuk modal usaha Toko Sumber Elektronik, diperoleh Almarhum Toe bersama Ang San San berasal dari pinjaman bank, yang jaminannya adalah sertifikat Rumah Makan Aneka Rasa Jaya. “Ini yang kami khawatirkan. Silakan ambil semua isi toko itu asalkan San San mengembalikan sertifikat kami yang dijadikan agunan di bank,” tukasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar