ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (23 Juli 2021)
Bahagia berakhir sengsara. Itulah dirasakan Johan dan (27) dan Iding (21). Setelah pesta minuman keras, dua maling tersebut diringkus Tim Opsnal Polsek Cakranegara, Kamis (22/7). Itupun uang yang digunakan untuk pesta miras ini dari hasil kejahatannya. Kini keduanya meringkuk di balik jeruji besi mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saat interogasi, dua tersangka ini mengakui perbuatannya. Keduanya telah kami tahan di rutan Polsek Cakranegara,” ungkap Kapolsek Cakranegara, Kompol Moh. Nasrullah, SIK, Kamis (22/7).
Dijelaskan, para tersangka ini melancarkan aksinya, Jumat (4/6) pagi. Dengan cara memanjat tembok rumah, keduanya masuk ke halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan Pandan Salas, Kelurahan Mayura, Cakranegara, Kota Mataram. Para tersangka juga mendobrak pintu belakang dan menggasak TV LED 29 inci, satu tabung gas seberat 12 Kilogram, lima buah parfum, dua baju gamis bermotif batik dan dua pasang sepatu.
“Berdasarkan laporan korban, Tim Opsnal melakukan olah TKP dan mengambil keterangan saksi-saksi. Setelah mengetahui identitas tersangka, Tim Opsnal melakukan penangkapan di rumahnya masing-masing,” jelasnya.
Atas peristiwa pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 2,8 juta. Sedangkan kedua tersangka, dijerat pasal 363 ayat 1, 4 dan 5, KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (SR) Baca Juga Maling HP Diringkus Saat Istirahat
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar