Sedang Isap Shabu, Pasangan Kekasih Digrebeg Polisi

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (25 Juli 2021) Sepasang kekasih MD dan EI dibekuk Tim Opsnal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Keduanya ditangkap dalam penggrebekan di kediaman MD, Jalan Panca Warga, Lingkungan Karang Medaen Timur, Kelurahan Mataram, Kota Mataram, belum lama ini. Saat ditangkap pasangan kekasih ini sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu. Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah dalam keterangan persnya, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kediaman MD kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Tim yang dipimpin IPDA I Made Mas Mahayuna, SH, bergerak ke TKP. Setelah memastikan, dilakukan penggrebekan. Tim langsung mengamankan MD bersama pacarnya berinisial EI yang sedang mengkonsumsi narkoba. Dari penggeledahan ditemukan barang bukti 18 poket shabu seberat 8,09 gram, 1 buah bong lengkap dengan pipet, 1 buah pipet kaca yang di dalamnya berisi shabu, HP dan uang tunai Rp 1.770.000. Keduanya pun digelandang ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk pengembangan penyidikan. Terhadap pasangan ini ungkap Erwin, dikenakan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009, diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu pasal 112 ayat (2) diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (SR) Baca Juga  Sembunyi di Kalimantan, DPO Dibekuk di Ampenan Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/S4NQbz

Komentar