ProSumbawa LOMBOK TENGAH, samawarea.com (3 Juli 2021)
Oknum guru honorer berinisial MJ (42) dicokok Tim Cobra Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Jumat (2/7) sore sekitar 17.30 Wita. Oknum guru asal Lombok Timur ini ditangkap di salah satu bungalow atau penginapan wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.
Saat ditangkap, guru ini sedang membungkus shabu. Dari tangannya diamankan shabu seberat 6,79 gram shabu di atas meja kamarnya, dan uang tunai Rp 1.225.000.
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, SIK, Sabtu (3/7) mengatakan, saat ditangkap Tim Cobra, oknum guru ini sempat mengelabui petugas dengan cara membuang shabu yang dipegangnya. “Terduga ditemukan sedang membungkus shabu dan sempat membuangnya,” kata Hizkia.
Menurut pengakuan terduga, barang haram itu merupakan miliknya. Kini guru tersebut diamankan di Polres Lombok Tengah guna pengembangan penyidikan. Perbuatanya dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (SR) Baca Juga Kantor BP3K Maronge Dibobol Maling di Siang Hari
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar