ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (23 Juli 2021)
Keinginan RSUD Sumbawa untuk memiliki Unit Transfusi Darah (UTD) cukup beralasan. Selain untuk efisiensi dan efektifitas, juga ingin mengelola UTD secara on the track. RSUD Sumbawa ingin ketersediaan darah bagi pasiennya tercukupi dan berkualitas. RSUD juga menginginkan agar tarif darah yang ditanggung pasien sesuai dengan aturan yang berlaku.
Direktur RSUD Sumbawa, dr. Dede Hasan Basri kepada media ini, Jumat (23/7) mengatakan, keberadaan UTD sendiri hanya untuk melayani pasiennya secara efisien dan efektif. Sebab ada beberapa pasien yang membutuhkan darah yang bersifat emergency. Seperti pasien operasi dan pendarahan. Namun demikian, pihaknya tidak terlalu ngotot, UTD harus ada di RSUD Sumbawa. Asalkan pihak ketiga dalam hal ini UTD PMI Sumbawa mampu memenuhi keinginan RSUD.
Yakni terpenuhinya kebutuhan darah untuk pasien RSUD, darah yang disediakan berkualitas, dan tariff per kantong darah tidak melebihi klaim BPJS. “Jika tiga hal ini mampu dipenuhi UTD PMI, kami siap melanjutkan kerjasama, dan tidak akan mendirikan UTD sendiri,” ujarnya.
Selama ini ungkap Dokter Dede, untuk kebutuhan darah, RSUD bekerjasama dengan UTD PMI Sumbawa. Namun untuk satu kantong darah biayanya cukup mahal dan memberatkan. UTD PMI memasang tarif Rp 448 ribu per kantong. Sementara RSUD Sumbawa dibayar oleh BPJS per kantongnya sebesar Rp 360 ribu. Artinya, RSUD harus menutupi kekurangan biaya sekantong darah yang diklaim UTD PMI. Baca Juga Coblos di TPS 001 Pancor, Gubernur Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas
Dengan memiliki UTD sendiri, lanjut dr. Dede, menjadi solusi untuk efisiensi pengeluaran, di samping cepatnya penanganan pasien akan kebutuhan darah. Pastinya lagi, tarif darah mengacu pada regulasi yang ada.
Disebutkan dr. Dede, tarif standar pelayanan darah berdasarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan No. HK/MENKES/31/I/2014 tentang Pelaksanaan Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, yang pada butir 9 a memuat pelayanan darah. Bahwa tariff darah disesuaikan dengan tarif yang diatur di masing-masing daerah maksimal Rp 360.000 per kantong.
Surat Edaran Menteri Kesehatan ini juga sudah ditindaklanjuti PMI Pusat dengan menerbitkan Keputusan PP PMI No. 017/Kep/PP-PMI/2014, yang kemudian disampaikan kepada pengurus PMI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Direktur UDD PMI.
Dan sepanjang yang diketahuinya, sambung dr. Dede, belum ada aturan atau kebijakan lain yang dijadikan pijakan terkait tarif darah selain SE Menkes dan SK PMI Pusat tersebut. Mengenai sumberdaya dan peralatan untuk mendukung rencana keberadaan UTD Rumah Sakit, RSUD Sumbawa sudah sangat siap. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar