Pembayaran Tanah Menuju Kompi Brimob KSB Belum Beres, Supardi: Sisa 13 Are

ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (15/7/2021) Sepertinya muncul masalah baru dalam pembebasan tanah milik Supardi yang dijadikan jalan menuju Kompi Brimob. Pasalnya, Pemda Sumbawa Barat hanya membayar 31 are dari 45 are luas lahan miliknya, sebagaimana yang tertuang di dalam sertifikat tanah tersebut. Sementara sisanya masih belum jelas. Ditemui samawarea.com belum lama ini, Supardi menyatakan permasalahan lahan miliknya ini masih belum beres. Pihaknya baru menyetujui harga per are-nya yang ditawarkan Pemda KSB. Namun muncul perkara baru yaitu masalah luas lahan miliknya. “Di sertifikat luas lahan saya 45 are, namun dari hasil pengukuran Pemda yang bisa dibayar hanya 31 lebih are. Sisa 13 are lebih kemana masih belum jelas. Karena itu saya akan memagar sisa tanah yang belum dibayar, tapi tidak diperbolehkan dengan alasan sisa lahan yang belum dibayar oleh Pemda hanya 31 are, bukan 45 are,” bebernya. Mendengar penjelasan itu, Supardi mengaku dipermainkan oleh pemerintah. Sebab Tahun 2017 lalu ketika pembebasan lahan Brimob, mereka mengukur tanahnya seluas 37 are, namun ia menolak. Tiba-tiba pada Tahun 2021 ini mereka mengukur kembali luasnya hanya 31 are lebih. Padahal di sertifikat jelas-jelas 45 are. “Seandainya selisihnya 1-2 are, mungkin saya ikhlaskan. Tapi ini luasnya sampai 13 are lebih. Saya harus menuntut keadilan ini sampai hak saya terpenuhi. Menindaklanjuti permasalahan ini kita sudah ketemu BPN KSB, akan ada peninjauan lapangan permintaan dari pemerintah, apakah pengukuran pemerintah yang salah atau justru sertifikatnya yang harus dirubah. Yang jelas saya tidak akan membuka pagar sampai uang masuk ke rekening saya,” tegasnya. Baca Juga  PBB-UNESCO akan Resmikan Samota Sebagai Cagar Biosfer Sementara Kabag Pemerintahan, Suriaman mengatakan tidak ada perbedaan pengukuran yang dilakukan pihaknya dengan yang tertera di sertifikat. “Hasil pengukuran kami 45 are sesuai patok yang sudah ditentukan. Namun setelah dikroscek ternyata diindikasikan sebagian tanah yang diklaim Supardi itu masuk sebagian lahan yang sudah dibebaskan pada Tahun 2017 lalu. Sebab Supardi membuat sertifikat setelah pihaknya melakukan pembebasan lahan. “Makanya kami minta BPN untuk turun lapangan mengukur ulang tanah tersebut,” tukasnya. Pada pengukuran pembebasan lahan Tahun 2017 lalu ungkap Suriaman, pihaknya turun bersama para pemilik lahan termasuk Supardi. Yang dicek ini batas tanah yang akan dibebaskan. Setelah dipastikan barulah dilakukan pembayaran. “Kalau saya lihat batas sungai di sertifikat itu lurus sedangkan di lapangan sungai itu bengkok dan diakui oleh Supardi sehingga sangat penting turun pengukuran kembali dari pertanahan,” imbuhnya. Bagaimana jika sisa lahan itu dibenarkan BPN milik Supardi ? Suriaman menegaskan Pemda tidak boleh membayar tanah dua kali, karena ada konsekwensi hukumnya. “Kami hanya bisa minta brita acaranya sebagai dasar memasukkan penilaian, yang jelas Pemda tidak bisa membayar dua kali,” tegasnya. Secara terpisah, Kepala BPN Sumbawa Barat melalui Kepala Seksi Survei dan Pemetaan, Made Bagus ST, mengakui telah menerima pengaduan terkait permasalahan tanah jalan menuju Kompi Brimob. Untuk menyelesaikan masalah ini, tentu harus turun lapangan. Baca Juga  Pemilik Sepeda Motor Gagalkan Aksi Pelaku Curanmor Mengingat pembebasan lahan Pemda dan pembuatan sertifikat oleh Supardi sama-sama Tahun 2017. “Kita belum tau yang ukur duluan yang mana, karena Pemda juga belum memiliki sertifikat,” imbuhnya. Ketika dilihat hasil pengukuran Pemda dan sertifikat di lapangan memang tidak sesuai. Sementara pembuatan sertifikat Supardi berdasarkan patok yang ditunjuk oleh masyarakat bukan hanya pemilik lahan namun sandingannya di kiri dan kanan. “Peluang salahnya sertifikat, kalau masyarakat salah menunjukan patok batas-batas tanah. Kalau alat yang kami gunakan peluang salahnya sangat kecil sekali, meski begitu kalau dalam pengukuran nanti memang sertifikatnya ada perbedaan di lapangan maka sertifikatnya bisa kita ubah kembali,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)

Komentar