ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (23 Juli 2021)
Kasus perdagangan orang di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polda NTB. Kali ini menimpa korban berinisial PPD, perempuan asal Lombok Barat dan 6 korban lainnnya yang sedang dibuatkan dokumen palsu untuk diberangkatkan ke negara Timur Tengah.
Kabid humas polda NTB Kombespol Artanto didampingi Direskrimum Polda NTB Kombespol Hari Brata di halaman Kantor Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (22/7) membenarkan adanya kasus human trafficking ini.
Dijelaskannya, kasus ini terjadi berawal dari perekrutan calon TKW di wilayah Lombok Barat yang dilakukan tersangka berinisial LS (48) asal Lombok Timur. Rata-rata yang direkrut ini perempuan yang masih di bawah umur untuk di pekerjakan ke negara Timur Tengah. Untuk meloloskan keberangkatannya, tersangka memalsukan dokumen-dokumennya.
Berawal Mei 2021 lalu di wilayah Lombok Barat, korban PPD direkrut oleh F (tenaga lapangan). Saat itu korban masih berusia 17 tahun. F memperkenalkan korban kepada LS (selaku sponsor). Oleh tersangka LS, identitas korban dirubah atau dipalsukan demi mengurus dokumen persyaratan untuk pemberangkatan.
Selanjutnya dokumen beserta korban dan 3 lainnya dikirim ke Jakarta. Sementara 3 orang lagi belum bisa diberangkatkan karena dokumen belum keluar akibat masalah pada perekaman E-KTP. Karena itu ketiga orang yang telah diberangkatkan ke Jakarta tersebut dikembalikan lagi ke Lombok termasuk korban PPD. Keempatnya pulang ke rumah masing-masing. Baca Juga Polsek Mataram Pantau Pelaksanaan Kampanye Sehat Para Paslon
Karena rumah korban cukup jauh akhirnya ditampung di kediaman LS selama 6 hari. Selama ditampung, tersangka LS melakukan tindakan pelecehan sexual terhadap korban PPD.
Atas hal itu keluarga korban keberatan dan melaporkan tersangka LS ke pihak yang berwajib. Berdasarkan laporan tersebut Tim Ditreskrimum Polda NTB langsung bertindak melakukan penyelidikan dan menemui korban. Setelah mengantongi informasi Tim Ditreskrimum mengamankan tersangka LS.
Dari tangannya diamankan 5 buah paspor dan 1 surat perjalanan, 1 bandel dokumen korban yang dipalsukan, 1 bandel dokumen korban yang asli, 23 potong pakaian korban yang masih tertinggal di rumah tersangka, 17 lembar pas foto calon pekerja Migran Indonesia (PMI), 24 dokumen PMI yang belum paspor, 25 buah KTP calon PMI, serta 3 bandel dokumen PMI yang sudah terpaspor.
“Terhadap perbuatannya, kami menjerat tersangka dengan pasal 6/10/11 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Artanto. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar