Oknum Anggota DPRD Sumbawa Dituntut Setahun Penjara dan Denda 500 Juta

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (15 Juli 2021) Oknum Anggota DPRD Sumbawa berinisial GHC dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa, Kamis (15/7). Tuntutan ini terkait kasus dugaan penghinaan terhadap mantan Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman S.IP. Kasi Pidum Kejari Sumbawa, Hendra, SS., SH kepada media ini menyebutkan sidang kasus dugaan penghinaan dengan terdakwa oknum anggota DPRD Sumbawa dilaksanakan secara online. Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ricky Zulkarnaen, SH ini, JPU menghadirkan terdakwa di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa. Saat itu terdakwa tidak didampingi kuasa hukum. JPU ungkap Hendra, menuntut terdakwa selama setahun penjara. Selain itu membayar denda sebesar Rp 500 juta. Atas tuntutan itu, terdakwa menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang pekan depan. Dengan agenda pembelaan terdakwa. Seperti diberitakan, oknum anggota DPRD Sumbawa, GHC dilaporkan oleh Calon Wakil Bupati Sumbawa, Sudirman, ke polisi. Ini menyusul adanya postingan melalui akun facebook oknum tersebut yang diduga menghina. Dalam postingan itu, GHC diduga mendiskreditkan calon wakil bupati dari Paket berjargon Sumbawa Bersinar itu. Laporan itu ditindaklanjuti polisi sehingga GHC ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 atau pasal 45 ayat 3 undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (SR) Baca Juga  Sopir Gelapkan Titipan Uang dan Sepeda Motor Adblock test (Why?)

Komentar