Kisruh Perumahan “Hayatu Saida”, Seret Nama BNI Sumbawa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (28 Juli 2021) Proyek pembangunan perumahan Hayatu Saida di Jalan Lintas Sumbawa—Moyo Hilir, Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, yang dianggap masih bermasalah, menyeret nama BNI Cabang Sumbawa. Pasalnya, bank berplat merah ini menjadi salah satu perbankan yang menjalin akad kredit dengan pemohon beberapa rumah yang dibangun dari proyek tersebut. Lalu Mahsup selaku Sub Kontraktor yang membangun 13 dari 21 unit rumah di perumahan Hayatu Saida ini menyesalkan tindakan Bank BNI Sumbawa melakukan akad kredit terhadap rumah yang dipersoalkannya. Sebab pembayaran pembangunan rumah itu belum tuntas dibayar oleh Ali Saleh Hussein Abdullah—warga asal Yaman selaku developer Hayatu Saidah. Padahal menurut Lalu Mahsup, persoalan rumah tersebut telah diketahui oleh BNI karena somasi yang dilayangkan terhadap developer ditembuskan juga kepada bank tersebut. “Kunci 13 rumah yang saya bangun masih ada di tangan saya. Artinya belum ada penyerahan kunci, kok sudah dilakukan akad kredit,” tukasnya kepada samawarea.com, belum lama ini. Harusnya lanjut Mahsup, pihak bank tidak melanjutkan proses akad ketika mengetahui perumahan itu bermasalah. “Masalah perumahan ini sempat ditangani pihak kepolisian. Bukan hanya itu, sudah kami laporkan juga ke Balai Ketenagakerjaan dan K3 Pulau Sumbawa karena ada hak-hak kami selaku pekerja belum selesai dibayar, serta mengadukannya ke pihak Imigrasi mengingat pemilik perumahan Hayatu Saida ini warga negara asing,” bebernya. Baca Juga  Catat Rekor, Sepekan Bank Sampah "Jorok" Dapat 26 Nasabah Menanggapi hal itu, Pimpinan Cabang BNI Sumbawa melalui Wakilnya, Arya Lesmana, Selasa (27/7), mengatakan, bahwa BNI membiayai rumah yang sudah ready. Artinya, rumah sudah dibangun, diserahterimakan, dan paling penting sertifikatnya sudah dipecah dari sertifikat induk. Selain itu pemohon masuk dalam Program FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). “Saat kita cek di lapangan rumah sudah ready, ada persyaratan awal dari developer, ada pemohon, ada sertifikat, dan saat itu tidak ada persoalan sebagaimana yang dipermasalahkan saat ini. Setelah semua memastikan ini, permohonannya kami proses,” tegasnya. Dikatakan Arya, bahwa pihaknya tidak ada sangkut pautnya dengan persoalan internal developer maupun subkonnya. Ketika sejumlah persyaratan dimaksud sudah terpenuhi, maka proses akad kredit dapat dilaksanakan. Untuk diketahui, ungkap Arya, BNI tidak membiayai satu hamparan atau semua rumah yang dibangun oleh developer “Hayatu Saida”. Pihaknya hanya membiayai rumah yang diajukan oleh pemohon dengan persyaratan yang telah ditentukan termasuk melalui proses verifikasi administrasi dan lapangan. “Berbeda jika kami membiayai semua rumah atau satu hamparan, tentu kami terlibat dalam persoalan itu,” jelasnya. Kalaupun ada proses yang sedang berjalan dan memang terkait dengan resiko hukum dari persoalan internal developer dan subkonnya, lanjut Arya, pihaknya akan lebih teliti dan melakukan pengecekan sejauhmana penyelesaian dari permasalahan tersebut. Dari pengecekan ini akan dijadikan bahan informasi untuk disampaikan kepada calon pembeli rumah bahwa untuk sementara proses terkait kredit ditunda. Atau mungkin pihaknya memberikan beberapa alternative lain kepada calon pembeli ini untuk mendapatkan rumah yang tidak bermasalah. Baca Juga  Dites Urine, Sopir Bus Positif Shabu Disinggung mengenai somasi subkontraktor yang ditembuskan ke BNI sebagai informasi adanya persoalan dalam pembangunan perumahan tersebut, Arya mengakuinya. BNI memang telah menerima surat tembusan somasi ini. Namun tembusan somasi tersebut diterima setelah proses akad sudah dilakukan. “Sekali lagi saya katakan, proses akad ini dilakukan karena memang memenuhi syarat dan tidak ada persoalan,” pungkasnya. (SR) Adblock test (Why?)
http://dlvr.it/S4ZCLz

Komentar