Kades Sebotok Resmi Ditahan Jaksa

ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Juli 2021) Kejaksaan Negeri Sumbawa akhirnya resmi menjebloskan Kepala Desa Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas berinisial AR ke penjara, Selasa (13/7) malam. Penahanan ini dilakukan, setelah statusnya ditingkatkan menjadi tersangka, dalam kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana desa setempat. Saat ini AR dititipkan di Lapas Sumbawa untuk menunggu proses persidangan. Sebelumnya, AR diperiksa Kasi Pidsus, Reza Safetsila, SH. sebagai saksi dalam kasus tersebut. Mengingat, kasusnya sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Oknum kades ini menjalani pemeriksaan dari pagi hingga sore hari. Kasi Intel Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana Putra, SH, membenarkan adanya penahanan itu. “Ya benar. Setelah penetapan tersangka, yang bersangkutan langsung kami tahan,” ujarnya kepada wartawan. Berdasarkan perhitungan, perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sekitar Rp 500 juta. AR sudah melakukan pengembalian sekitar Rp 269 juta. Namun, pengembalian ini dilakukan setelah proses hukum berjalan. Selain itu, pengembalian dilakukan lebih dari 60 hari, sesuai tenggat waktu yang ditentukan inspektorat. Setelah ini, rencananya akan dilakukan pemeriksaan kembali terhadap AR, 15 Juli mendatang. Pemeriksaan ini dilakukan dengan status AR sebagai tersangka. Seperti diberitakan, penggunaan APBDes Sebotok, Kecamatan Labuhan Badas, pada 2020 lalu, ditelisik Kejaksaan. Sebab, diduga kuat APBDes tersebut disalahgunakan. Menurut informasi, anggaran sejumlah item pekerjaan diduga disalahgunakan. (SR) Baca Juga  Selamat !! Kapolsek Buer Raih IPK Sempurna di Yudisium Pascasarjana UTS Adblock test (Why?)

Komentar