ProSumbawa LOMBOK UTARA, samawarea.com (7 Juli 2021)
Kasus pencurian dengan menyasar villa kosong di Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, Kecamatan Pemenang, Lombok Utara, berhasil diungkap Tim Puma Polres Kabupaten Lombok Utara (KLU). Dalam pengungkapan itu, satu orang tersangka dan dua penadah diringkus.
Penangkapan ketiganya berdasarkan laporan korban DKS seorang wanita berumur 36 tahun.
Dalam laporannya, korban menjelaskan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian di Kulaku Gili Resort, Dusun Gili Air, 28 Juni lalu. Korban kehilangan 8 unit TV LED dengan kerugian sekitar Rp 8 juta.
Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH, melalui Kasat Reskrim, IPTU Made Sukadana SH, MH, Rabu (7/7/2021) membenarkan telah menangkap satu tersangka dan dua penadah kasus pencurian. Ini berawal dari informasi anggota Bhabinkamtibmas Dusun Gili Air bahwa Kepala Dusun
Karena terduga tidak bisa menjelaskan asal usul 5 unit TV tersebut akhirnya Tim Puma setempat bersama warganya telah mengamankan 5 unit TV LED merk LG dari tangan seseorang yang diduga hasil curian. Atas dasar laporan tersebut, kata Kasat Made, tim langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Terduga ini berinisial MH (19) warga Dusun Gili Air, Desa Gili Indah, langsung dibawa ke Mapolres Lombok Utara untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasil pengembangan, MH menjual TV curiannya. Dan MH juga mengaku sudah melakukan pencurian di beberapa tempat seperti Kulaku Gili Resort, Blue Marine Dive Resort, serta Lumbung Gede Bungalow. Baca Juga HUT Bhayangkara Ajang Memajukan Olahraga Sumbawa
“Berdasarkan informasi dari MH, kami langsung menindaklanjuti dan berhasil mengamankan 2 terduga penadah masing-masing EK dan JD dari Lombok Timur,” tutur Kasat Made.
Terhadap perbuatannya ketiga terduga dikenakan pasal 363 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar