ProSumbawa SUMBAWA BESAR, samawarea.com (13 Juli 2021)
Keluarga almarhum Slamet Riady Kuantanaya alias Toe, kaget. Pasalnya, beberapa anggota polisi dari Polda NTB bersama Tim Audit, mendatangi Toko Sumber Elektronik di Jalan Hasanuddin, Sumbawa, Selasa (13/7) siang. Ternyata kedatangan polisi dan tim audit tersebut menindaklanjuti laporan Sansan—mantan istri almarhum.
Sebelumnya Sansan melaporkan dugaan penggelapan dan memaksa memasuki pekarangan tertutup tanpa seizin pemiliknya. Sebab Sansan selaku pelapor mengklaim Toko Sumber Elektronik adalah miliknya.
Yang sangat mengejutkan keluarga besar almarhum, pelapor bukan hanya ingin mengambil Toko Sumber Elektronik, tapi juga dua tempat usaha lainnya yakni Restaurant Aneka Rasa Jaya, dan Guest House 668 Jaya di Jalan Mawar. Tentu saja upaya tersebut ditentang keluarga besar almarhum. Didampingi kuasa hukumnya, keluarga besar almarhum memberikan klarifikasi.
Dalam jumpa persnya, Nyonya Lusy selaku ahli waris sekaligus juru bicara keluarga almarhum, menyatakan keberatan atas klaim sepihak pelapor, apalagi menuding almarhum melakukan penggelapan.
Boss Toko Harapan Baru ini menuturkan, Almarhum Toe yang merupakan adik kandungnya menikah dengan pelapor Tahun 2006 lalu. Karena almarhum jatuh sakit, pelapor meninggalkannya, kabur dari rumah.
Selama beberapa tahun, korban sakit seorang diri membuat keluarganya prihatin. Semua biaya pengobatan, bahkan tempat tinggal almarhum ditanggung keluarga. “Sejak ditinggal istrinya, adik saya itu tinggal bersama saya dan biaya pengobatannya ditanggung keluarga,” kata Ny Lusy.
Selama sakit, almarhum digugat cerai yang akhirnya putus meski tanpa dihadiri dan diketahui almarhum. Almarhum sempat melakukan perlawanan sehingga putusan cerai ini dianulir.
Pelapor pun melakukan banding dan menang. Keduanya pun sudah bukan lagi suami istri. Meski demikian, keluarga sempat menghubungi pelapor untuk menjenguk almarhum–mantan suaminya. Namun ditolak mentah-mentah. Baca Juga Karyawan Newmont Dukung Dana Apresiasi untuk KSB
Singkatnya Toe meninggal dunia. Padahal jenazah korban belum dikubur, keluarga mendapat surat somasi dari pelapor terkait Toko Sumber Elektronik termasuk pinjaman modal usaha dan pembayaran asuransi.
Meski diakui Ny Lusy, sampai sekarang tidak ada bukti yang menunjukkan almarhum memiliki hutang, maupun pinjaman uang ratusan juta untuk pembayaran asuransi.
Puncaknya, tim Polda NTB datang bersama tim auditor menindaklanjuti laporan mantan istri almarhum dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau memaksa memasuki pekarangan tertutup. Laporan ini tercatat dengan nomor polisi LP/182/IV/2021/NTB/SPKT tertanggal 24 Mei 2021.
Kedatangan tim ini, untuk melakukan audit terhadap harta yang dimiliki almarhum. Audit ini bukan hanya dilakukan terhadap Toko Sumber Elektronik tapi juga Restaurant Aneka Rasa Jaya dan Guest House 668 Jaya. “Lucu sekali, kok dia (Sansan) mau mengklaim Aneka Rasa Jaya dan Guest House itu miliknya, emang darimana dia memperolehnya,” tukas Lusy.
Aneka Rasa Jaya adalah warisan keluarga yang salah satu ahli warisnya adalah almarhum. Ini dibuktikan dengan surat wasiat dan lainnya. Demikian juga dengan Guest House itu hasil pembelian kakak almarhum yang telah dibeli oleh Ny Lusy.
Sementara Toko Sumber Elektronik memang diperoleh saat almarhum dan pelapor (Sansan) masih menjadi suami istri. Apalagi dalam akta notaris pendirian CV Sumber Elektonik tercantum nama pelapor.
Tapi untuk mendapatkan modal usaha dalam menjalankan bisnis di Toko Sumber Elektronik melalui pinjaman bank dengan jaminan sertifikat Restaurant Aneka Rasa Jaya. “Kami keluarga merelakan Toko Sumber Elektronik diambil oleh Sansan (pelapor), asalkan kembalikan sertifikat (Aneka Rasa Jaya) yang dijaminkan di bank,” tegas Lusy. Baca Juga Pemprov NTB Dukung Festival Moyo Jadi Event Nasional
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Keluarga Almarhum, Muhammad Yudi SH menyebutkan ada tiga obyek yang akan diaudit oleh Tim Auditor Keuangan dan Barang untuk kepentingan penyelidikan terkait laporan pelapor (Sansan) atas dugaan penggelapan dan memaksa memasuki pekarangan tertutup.
Dari tiga obyek ini, pihaknya keberatan jika yang diaudit adalah Restaurant Aneka Rasa Jaya dan Guest House 668 Jaya. Sebab dua obyek ini yakni Aneka Rasa Jaya merupakan harta bawaan almarhum Slamet Riyadi (Toe) yang merupakan salah satu ahli waris yang sekarang dikuasai oleh para ahli waris lain.
Ini dibuktikan dengan akta notaris turunan surat wasiat No. 3 tanggal 3 Nopember 1995 yang diterbitkan Notaris Effendy Winarto SH. Kemudian Guest House 668 Jaya juga harta bawaan dari almarhum berdasarkan surat wasiat No. 15 tanggal 6 Agustus 2012 yang dibuat oleh Kantor Notaris Petra Mariawati A.I.S., SH.
Pihaknya tidak keberatan jika audit itu dilakukan terhadap Toko (CV) Sumber Elektronik. Karena toko itu adalah milik dan hasil usaha keduanya saat masih suami istri.
Mengenai dugaan tindak pidana memaksa memasuki pekarangan tertutup yang dilaporkan Sansan, menurut Yudi—akrab pengacara ini disapa, juga bisa dipatahkan. Dalam akta pendirian CV Sumber Elektronik No. 58 yang dibuat Notaris Effendy Winarto SH, salah satu klausulnya menyebutkan jika seseorang meninggal dunia maka perusahaan diteruskan oleh ahli waris dari persero tersebut. “Inilah yang dilakoni ahli waris dengan meneruskan usaha almarhum pasca meninggal dunia. Karena sudah jelas tertuang dalam akta notaris,” tandasnya. (SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar