Bongkar Pabrik Farmasi Oplosan, Polisi Temukan Shabu dan Ribuan Obat Berbahaya

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (22 Juli 2021) Tim II Ops Direktorat Narkoba Polda NTB berhasil mengamankan dua tersangka pengedar obat-obatan berbahaya masing-masing RJ dan TW—keduanya Desa Pengenjek, Kabupaten Lombok Tengah. Penangkapan tersebut dilakukan di salah satu perumahan BTN wilayah Lingsar, Lombok Barat, Selasa (20/7). Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti Ditresnarkoba Polda NTB. Tim meluncur ke salah satu rumah di Perumahan BTN Lingsar yang dijadikan sebagai tempat memproduksi, menyimpan dan mengedarkan barang farmasi atau obat yang tidak memiliki izin edar. Wadir Resnarkoba Polda NTB, AKBP Erwin Ardiansyah, SIK., MH, Rabu (21/7) menyebutkan, dari penggeledahan Tim Ops yang dipimpin Katim 2 IPDA I Made Mas Mahayuna SH, ditemukan pipet kaca berisi kristal putih yang diduga shabu, 2 buah bong lengkap pijet, satu buah korek api gas dan kompor, 2 buah HP android, dompet, kotak hitam, sebuah cetakan untuk oplosan obat-obatan. Selain itu sebuah dus besar berisi obat Tramadol tablet 7.500 biji, Tramadol kapsul 2.500 biji, Trihexyphenidil 20.000 butir dan 3000 butir cangkang kapsul kosong berwarna hijau kuning serta satu buah plastik hitam. Dalam penggrebekan ini juga ditangkap dua orang tersangka dan dijerat pasal 196 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan pasal 197 ancamannya 15 tahun. (SR) Baca Juga  Sembunyi Shabu di Lipatan Celana Diciduk Polisi Adblock test (Why?)

Komentar