ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (8/6/2021)
Wakil Gubernur NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah menegaskan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-10, yang diraih Pemerintah Provinsi NTB secara berturut-turut, tidak terlepas dari kerjasama harmonis antara pemerintah dan DPRD Provinsi NTB.
Hal tersebut disampaikan, Wakil Gubernur pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi NTB, saat menyampaikan pidato penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Selasa (8/6/2020) di Kantor DPRD Provinsi NTB.
“Prestasi ini merupakan hasil dari kerjasama yang harmonis pemerintah daerah khususnya dengan pihak legislatif, baik dalam proses perencanaan, penganggaran maupun pelaksanaannya serta pengawasan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pihak legislatif,” kata Wagub.
Raihan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) ke-10 kalinya berturut-turut terhitung sejak tahun 2011 sampai 2020 dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
Sementara itu, Ketua DPRD Hj. Baiq Isvie Rupaeda, S.H., M.H menjelaskan bahwa amanat permen nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, pasal 194 ayat (1) menyatakan, kepala daerah menyampaikan Raperda tentang pertanggung-jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD, dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Raperda tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran (Sal), neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD yang telah diaudit akuntan publik,” jelasnya. Baca Juga Polda NTB Kawal Kedatangan 180 PMI dari Singapore
Dalam tanggapan Raperda yang dibacakan oleh perwakilan Anggota Badan Anggaran DPRD Provinsi NTB, H. Hasbullah Muis mengatakan perolehan penilaian Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke 10 kalinya dari BPK RI, menunjukkan akuntabilitas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi NTB TA. 2020.
“LKPD nya termasuk dalam kategori yang baik, yaitu kewajaran dalam laporan keuangan, sudah terpenuhinya standar akuntansi pemerintah (SAP), kesesuaian sistem pengendalian internal (SPI) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” katanya.
Setelah Banggar mempelajari dan mengkaji seluruh dokumen dan proses lainnya. Raperda tersebut, dapat dilanjutkan pada tahap pembahasan selanjutnya. “Namun dengan beberapa catatan, tentang masih adanya kekurangan realisasi APBD, serapan anggaran dan catatan lain yang harus menjadi etensi kedepan,” tutupnya.(SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar