ProSumbawa SUMBAWA BARAT, samawarea.com (23 Juni 2021)
Puncakbaru Jayautama telah mendapatkan ijin eksplorasi dari Pemerintah Provinsi di 7 desa yang berada di Kabupaten Sumbawa Barat. Anehnya, perusahaan tersebut terlebih dahulu melakukan aktivitas eksplorasinya daripada pemberitahuan ke pemerintah daerah setempat.
Bupati Sumbawa Barat, Dr. Ir. H.W. Musyafirin MM, Rabu (23/6) mengatakan, Pemerintah Provinsi NTB telah mengirim surat pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tertanggal 5 Mei 2021. Namun surat tersebut diterima tanggal 23 Mei, yang isinya menginformasikan akan ada ekplorasi tambang non logam oleh PT. Puncakbaru Jayautama di 7 desa wilayah Sumbawa Barat.
Harusnya menurut Bupati, sebelum melakukan aktivitas diawali dengan sosialisasi agar masyarakat mengetahui bahwa akan ada aktivitas eksplorasi di desanya masing-masing. Selain itu bisa menyerap aspirasi masyarakat tersebut. “Kami berharap semua harus taat asas yang berlaku. Sebelum beraktivitas, harus ada sosialisasi,” tegasnya.
Sementara Kades Seminar Salit, Khairuddin yang dihubungi via telepon seluler, membenarkan aktivitas eksplorasi tersebut sudah berjalan sebelum Bulan Puasa tepatnya April 2021. Ia mengaku pihak perusahaan yang diwakili oleh 5 orang sempat mendatanginya untuk melakukan sosialisasi. Namun sosialisasi itu belum dilakukan secara menyeluruh. Meski demikian tidak ada riak-riak dari masyarakatnya.
Sementara Malikurahman—warga lokasi eksplorasi mengakui jika perusahaan melakukan aktivitas sebelum sosialisasi. Tindakan perusahaan itu merupakan perbuatan penghinaan terhadap pemerintah daerah dan masyarakat. Sebab mereka sudah memperlihatkan tidak memiliki iktikad baik untuk membangun daerah ini. Pemerintah Provinsi yang memiliki kewenangan memberikan izin pertambangan harus bertindak tegas. “Baru masuk saja sudah memperlihatkan prilaku yang tidak baik,” tukasnya. Baca Juga 420 Pasang Kerbau Meriahkan Lomba Barapan Kebo Fesmo 2016
Sangat wajar jika masyarakat merasa takut akan kehadiran perusahaan itu di Tanah Pariri Lema Bariri ini. Masyarakat takut hak-haknya akan diabaikan oleh perusahaan nantinya. Salah satunya, hak mendapatkan pekerjaan yang layak di tanah leluhurnya.
“Sekarang saja hak masyarakat untuk mendapatkan informasi melalui sosialisasi sebelum melakukan aktivitas saja sudah diabaikan. Wajar kalau kami menuntut hak kami, padahal dalam sosialisasi banyak hal yang harus kita satukan persepsi agar tidak ada keributan di kemudian hari gara-gara belum ada kesepakatan yang saling menguntungkan dengan masyarakat,” pungkasnya. (HEN/SR)
Adblock test (Why?)
Komentar
Posting Komentar