Kecanduan Narkoba, Oknum Supervisor Gelapkan Mobil Perusahaan

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (22 Juni 2021) Jabatan sebagai supervisor di sebuah perusahaan dengan fasilitas yang memadai, tak membuat FS (30) merasa puas. Mobil, handphone dan laptop yang diberikan sebagai penunjang kerjanya, malah digadaikan dan sebagiannya dijual secara online. FS akhirnya tertangkap di wilayah Dasan Cermen, Kota Mataram, Minggu (20/6). Kepada polisi, FS mengaku uang hasil gadai tersebut telah habis digunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan harian. Hal itu yang kemudian menjadi alasan perusahaan melaporkannya dan menjadi dasar Tim Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram menangkap FS dengan dugaan tindak pidana penggelapan. “Yang bersangkutan kami tangkap berdasarkan laporan pihak perusahaan,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, ST, SIK di Mataram, Senin (21/6). Sebelum dilaporkan, kata Kadek Adi, pihak perusahaan sudah memberikan peringatan kepada FS agar segera mengembalikan fasilitas kantor. Namun demikian, FS yang pada akhirnya dipecat dari perusahaan mengaku telah menggadaikan dan menjualnya sebagian untuk memuaskan hasratnya menjadi pecandu narkoba. “Mobil itu digadainya 10 juta, untuk Laptop digadai 1,5 juta, dan HP dia jual via online,” bebernya. Akibat ulah FS, perusahaan dirugikan hingga Rp 80 juta. Kini FS ditetapkan sebagai tersangka dan melanggar pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. “Dari kasus ini, yang bersangkutan kami tahan agar mempermudah proses penyidikan,” katanya. (SR) Baca Juga  189 Napi Lapas Sumbawa Dapat Remisi, 5 Langsung Bebas Adblock test (Why?)

Komentar