Kasus Penjualan Aset Pemda Lobar Masuki Babak Baru, Jaksa Mulai Bidik Tersangka

ProSumbawa MATARAM, samawarea.com (2/6/2021) Kasus Penjualan Aset Pemda Lombok Barat berupa tanah kebun yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi NTB ditingkatkan pada tahap penyidikan tindak pidana khusus. Tanah tersebut merupakan Aset Pemda Lombok Barat yang tercatat pada Kartu Inventaris Barang (KIB A) Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Barat yang terletak di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar seluas 6.970 hektar (Ha). Aset ini dijual oleh beberapa oknum masyarakat senilai Rp 6,9 Miliar dengan modus saling menggugat di Pengadilan Negeri yang berujung damai tanpa sepengetahuan atau melibatkan pihak lain selaku pemilik tanah yang sah. “Ini modus mafia tanah,” kata Kajati NTB melalui Kasi Penkum, Dedi Irawan SH., MH dalam keterangan persnya, Rabu (2/6). Dijelaskan Dedi, kasus tersebut sebelumnya temuan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi NTB sekitar Nopember 2020 yang selanjutnya dilakukan penyelidikan intelijen hingga ditingkatkan pada tahap penyelidikan pidana khusus. Ini setelah terindikasi adanya unsur pidana korupsi pada penjualan tanah tersebut. Peningkatan pada tahap penyidikan ini lanjutnya, setelah dilakukan ekspose perkara oleh Tim Penyelidik dihadapan unsur pimpinan Kejaksaan Tinggi NTB, Rabu (2/6) selama kurang lebih dua jam. Kesimpulan akhir dapat ditingkatkan pada tahap penyidikan yang merupakan serangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangkanya. “Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Bapak Tomo, SH resmi pada hari ini telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan. Tindakan selanjutnya Tim Penyidik  akan melakukan pemanggilan saksi saksi dan beberapa tindakan penyidikan lainnya,” demikian Dedi Irawan. (SR) Baca Juga  Pura-pura Tanya Alamat, Ternyata Jambret HP Adblock test (Why?)

Komentar